Sejumlah riwayat mengisyaratkan bahwa berhias untuk pengantin dibolehkan Islam. Bahwa sunnah berhias bagi pengantin wanita dilakukan tatkala memasuki hari zafaf, yaitu ketika istri dipertemukan dengan suaminya untuk memulai kehidupan perkawinan.
Asma' binti Yazid din Sakan radhiyallahu 'anha meriwayatkan sebagai berikut;
Aku menghias 'Aisyah untuk Rasulullah Saw, lalu aku datang kepadanya. Kemudian aku memanggil Rasul supaya datang menghampiri 'Aisyah. Rasul datang dan duduk di sampingnya. Kemudian didatangkan segelas besar susu. Rasulullah Saw meminumnya, lalu memberikan susu itu kepada 'Aisyah. Ketika itu 'Aisyah terlihat menundukkan kepalanya dan merasa malu. Asma berkata; aku menyeru kepada 'Aisyah, "Terimalah dari tangan Nabi Saw."
Asma berkata lagi; "Lalu ia ('Aisyah) menerima susu itu dan meminumnya sedikit." Kemudian Nabi Saw bersabda kepadanya; "Berilah temanmu itu." (HR Ahmad).
Riwayat di atas mengisyaratkan bahwa 'Aisyah dihias menjelang memasuki malam pertama bersama Rasulullah Saw. Dengan demikian berhias secantik-cantiknya bahkan ditekankan bagi pengantin wanita untuk menyambut sang kekasih yang telah halal bersanding di sampingnya.
Lain dengan kebiasaan yang lazim dilakukan masyarakat Islam pada zaman sekarang. Pengantin wanita khususnya, dihias secantik-cantiknya pada saat resepsi. Tetapi memasuki malam zafaf (malam pertama) ia dalam keadaan lelah dan rambut awut-awutan.
Tak jarang pengantin dihias dengan "menor" dan melakukan sesuatu yang diharamkan Islam, seperti mengerok alis mata, ditato untuk dibuatkan tahi-lalat palsu, memakai rambut palsu, dan sebagainya. Akibatnya pengantin tidak bisa melakukan shalat dengan sempurna. Atau bahkan pengantin tidak dapat melakukan shalat sama sekali saat itu demi mempertahankan riasan agar dia kelihatan tetap molek.
Sebagian orang yang picik mengatakan, pada saat seseorang menjadi pengantin dalam pesta yang sedang ramai-ramainya dikunjungi tamu, meninggalkan sholat bisa dimaklumi. Atau dengan kata lain, ia sedang dalam keadaan darurat (rukhsoh) sehingga sholat boleh dijamak (diganda waktunya).
Jelas pendapat itu tidak berdasar, dan bahkan menyesatkan. Justru seharusnya, di dalam momentum pernikahan yang amat dimuliakan dan disucikan Islam itu, kita dilarang merusaknya dengan perbuatan-perbuatan yang diharamkan Allah dan RasulNya. Bukankah Allah memberikan pengagungan bagi peristiwa pernikahan dengan istilah mitsaqon gholidzo (perjanjian yang agung)? Selain itu Nabi Saw menyebutkan, bahwa orang yang telah menikah itu pada hakikatnya telah menyelesaikan separuh dari diennya.
Tentu yang dimaksud dengan Allah dan Rasul-Nya di atas, pernikahan yang dimuliakan dan disucikan Allah 'Azza wa Jalla, adalah pernikahan yang di dalamnya terjaga nilai-nilai kehormatan dan kesucian agama. Bukan pesta pernikahan yang ditingkahi kemaksiatan dan berbagai pelanggaran norma-norma kesucian dan kemuliaan wanita.
Kembali pada perihal berhias bagi pengantin, jelas Islam menegaskan bahwa hal itu boleh dilakukan, selama tidak mendatangkan kemudharatan bagi siapapun. Simaklah hadits Rasulullah Saw di bawah ini;
"Allah melaknat orang yang melakukan tato, orang yang minta ditato, orang yang mencabuti bulu wajah (alis mata) dan orang-orang yang mengikir giginya untuk keindahan yang dapat mengubah asal mula ciptaan Allah Yang Maha Luhur." (HR Imam Bukhori & Imam Muslim).
Dalam riwayat lain diceritakan, bahwa Ibnu Mas'ud berkata;
"Rasulullah Saw melaknati perempuan yang membuat tahi lalat, perempuan yang minta dibuatkan tahi lalat, perempuan yang menipiskan alis mata, dan perempuan yang mengikir giginya supaya menjadi indah hingga mengubah ciptaan Allah."
Karena itu bagi Anda yang sebentar lagi memasuki gerbang pernikahan, mulailah merancang pesta pernikahan Anda sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Allah dan RasulNya. Perhatikan rambu-rambu akhlaq sesibuk dan sepenting apapun acara yang anda hadapi. Agar peristiwa suci pernikahan itu tidak sia-sia, dan bahkan (na'udzu billah) mendatangkan murka Allah 'Azza wa Jalla. Silakan berhias dengan hebat, tapi jangan tinggalkan sholat! (sulthoni)
No comments:
Post a Comment