26 March, 2009

Zakat Fitrah

ZAKAT FITRAH


PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang suci. Ajarannya mengajak manusia untuk selalu berbuat baik dan memiliki rasa kepedulian terhadap sesama. Oleh sebab itu tidak salah jika Islam juga disebut sebagai agama yang Rahmatan Lil `Alamiin.
Sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap sesama itu, Islam memberikan suatu amalan berupa Zakat Fitrah, yang fungsi dan tujuannya adalah selain untuk membersihkan diri juga untuk membantu sesama manusia yang membutuhkan pertolongan.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun dalam pelaksanaan kewajiban tersebut kadang ada atau bahkan tidak sedikit kaum muslim yang tidak mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaannya.
Pemahaman mengenai zakat fitrah dianggap perlu agar umat Islam yang melaksanakannya benar-benar menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah semasa beliau masih hidup.
Oleh karena itu dalam makalah ini, kami berusaha untuk mencoba menjelaskan gambaran umum mengenai zakat fitrah itu. Baik itu mengenai waktu pelaksanaannya, cara penyalurannya, sampai pada manfaat / hikmah mengeluarkan zakat itu sendiri. sehingga dengan demikian harapannya tidak akan terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang sifatnya teknis akibat dari kekurangtahuan kita mengenai konsep zakat fitrah itu sendiri.
Akhirnya, pemakalah menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini sudahlah pasti terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu kritik dan tanggapan dari berbagai pihak sangat pemakalah harapkan. Pemakalah juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat sehingga menjadikannya sebagai suatu amalan ibadah yang bisa diterapkan dalam kehidupan nyata. Amin.

PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada hari Idul Fitri setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan. Dinamakan zakat fitrah karena bertujuan untuk membersihkan diri dari segala perbuatan dosa bagi orang yang berpuasa dan untuk menjadi makan bagi orang fakir miskin. Hadits Nabi SAW:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari segala perkataan yang keji dan kotor dan untuk menjadi makanan bagi orang miskin” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni)
Zakat fitrah disebut juga “zakat badan” (bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang diwajibkan kerena berakhirnya bulan Ramadhan.[1] Sedangkan menurut Ibnu Qutaibah yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Sedangkan menurut Ibnul Atsir, zakat fitrah adalah untuk mensucikan badan.
Zakat fitrah mempunyai kedudukan yang sangat penting. Sebab dengan zakat fitrah itu jiwa setiap muslim disucikan, pahala orang yang berpuasa diberikan dan orang fakir merasakan kebahagiaan, serta hubungan harmonis antara yang kaya dan yang miskin dapat diciptakan.

B. Kewajiban Zakat Fitrah
Setiap kaum muslimin (laki-laki dan perempuan) harus membayar zakatnya masing-masing jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Adapun bila dia tidak memiliki harta maka yang harus membayar adalah orang yang menanggung nafkahnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari (III/369) berkata: "Zakat Fithri diwajibkan untuk orang yang berpuasa dan juga orang yang tidak berpuasa sebagaimana hal ini telah diketahui keshahihannya. Demikian pula orang yang baru masuk Islam sesaat sebelum terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia pun terkena kewajiban menunaikannya."
Bila dia tidak memiliki sesuatu kecuali apa yang harus dia nafkahkan untuk tanggungannya maka tidaklah wajib baginya untuk membayar, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama. Adapun hamba sahaya, maka wajib bagi tuannya untuk membayar zakat budak tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah: "Tidak ada kewajiban untuk membayarkan shodaqoh seorang hamba sahaya kecuali zakat fithri." (HR. Muslim).

C. Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah hukumnya Fardhu `Ain (wajib), hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar ra bahwasanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada manusia pada bulan Ramadhan.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim). Hadits lain juga mengatakan, Dari Ibnu Abbas r.a. “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri.” (Hadits riwayat Abu Dawud dan Nasaai).
Adapun yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:
a. Orang yang beragama Islam, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua muda, anak-anak yang pada hari itu ada memiliki kelebihan rezki.
b. Orang yang berada dalam tanggungannya, seperti isteri, ibu, bapak, pembantu yang tinggal serumah dan menjadi tanggung jawabnya.
Dasar mengeluarkan zakat fitrah ini terdapat dalam Al Qur`an dan hadits. Dalam Al Qur`an surat Al A`la ayat 14 dan 15 disebutkan:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan diri (dengan beriman) dan dia ingat nama Tuhannya lalu dia mengerjakan sholat” (QS Al A`la: 14-15)
Dalam hadits Nabi SAW disebutkan:
فرض ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم ز كا ة ا لفطر من ر مضا ن على النا س صا عا من تمر او صا عا من شعير على كل حر او عبد ذ كراوانش من المسلمين (رواه البجار و (مسلم
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, sebanyak satu Sha` (3,1 liter)kurma atau gandum” (HR: Bukhari dan Muslim).

D. Benda Yang Dizakatkan
Benda yang digunakan untuik membayar zakat fitrah adalah :
a. Bahan makanan pokok yang biasa dimakan oleh yang membayar zakat fitrah, atau yang menjadi makanan pokok di daerahnya.
b. Uang, sebagai pengganti bahan makanan pokok. Nilainya adalah senilai harga makanan pokok yang berlaku pada saat dikeluarkan zakat fitrah. Bagi amil yang menerima (panitia zakat) zakat fitrah berupa uang, maka wajib membelikan bahan makanan pokok sebelum dibagikan kepada yang berhak menerima.

E. Jumlah dan Waktu Membayar Zakat Fitrah
a. Jumlah zakat fitrah
Banyaknya atau besarnya mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap orang adalah 1 sha` atau 3,1 liter atau 2, 5 kg dari makanan pokok sehari-hari. Jika makanan pokoknya beras, maka setiap orang harus mengeluarkan zakat fitrahnya berupa beras sebesar 3,1 atau 2,5 kg. Begitu juga jika berupa jagung atau sagu menjadi makanan pokoknya, maka wajib orang tersebut mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 kg.[2]
Sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudry mengatakan: "Kami (para sahabat Nabi) memberikan zakat fithri di masa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam berupa 1 sha' makanan." Abu Sa'id Al-Khudry berkata: "Dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, dan aqith."[3]
Riwayat ini menunjukkan bahwa makanan yang dibayarkan adalah makanan pokok yang paling banyak dibutuhkan oleh penduduk suatu negeri. Dan ini adalah pendapat ulama dari madzhab Malikiyyah dan Syafi'i dan diriwayatkan pula dari Imam Ahmad, serta dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi'iy rahimahullah ta'ala.
Bolehkan menggantikan bahan pokok dengan uang yang senilai ?
Al-Imam An-Nawawy menukilkan dalam Syarah Muslim (VII/53) bahwa seluruh ulama (kecuali Abu Hanifah) tidak membolehkan zakat fithri yang dibayarkan dengan uang. Dan inilah yang rajih / kuat berdasarkan beberapa hal:
1. Hadits tentang zakat fitri menunjukkan bahwa Rosululloh mensyariatkan zakat ini untuk ditunaikan dalam bentuk makanan.
2. Amalan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan sahabatnya menunjukkan bahwa mereka selalu menunaikan zakat ini berupa makanan, padahal kita mengetahui bahwa di masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pun telah beredar uang dinar dan dirham. Namun beliau dan para sahabatnya tetap menunaikan zakat dengan bahan makanan, tidak dengan dinar dan dirham.
b. Waktu membayar zakat fitrah
Waktu membayar zakat fitrah adalah saat terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakan sholat Idul Fitri, berdasarkan hadits :
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: "Barangsiapa menunaikan zakat fithri sebelum shalat ied maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah dilakasanakan shalat iedul fithri maka ia dianggap sebagai salah satu jenis shodaqoh saja dan zakatnya tidak diterima." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya dengan sanad yang hasan).
Tidak ada larangan apabila zakat fitrah itu dibayar / diserahkan sebelumnya, mulai tanggal 1 Ramadhan. Namun, bila kita membayar setelah selesai sholat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa seperti keterangan hadits di atas.
Secara rinci waktu membayar zakat fitrah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Waktu yang mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu sejak terbennamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri.
3. Waktu yang afdhol (lebih baik) yaitu sesudah sholat shubuh tanggal 1 syawal sebelum pergi sholat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.[4]
Zakat Fitrah boleh dibayar langsung kepada mustahik dan boleh juga disalurkan melalui panitia (`amil) zakat.
F. Mustahik Zakat Fitrah
Kata mustahik diartikan sebagai orang yang berhak menerima sesuatu. Adapun yang dimaksud mustahik disini adalah orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan orang yang mengeluarkan / membayar zakat disebut muzakki.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahiq) seluruhnya ada 8 (delapan) golongan (ashnaf) yang secara tegas di sebutkan dalam Al Qur`an surat At Taubah ayat 60, yang berbunyi :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (`amil), para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang seang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa mustahiq zakat atau orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada 8 (delapan) golongan, yaitu :
1. Orang Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat (`amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4. Muallaf, orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
5. Riqab (memerdekakan budak), mencakup juga untuk membebaskan orang miskin yang ditawan oleh orang-oraqng kafir.
6. Gharim, yaitu orang-orang yang berhutang karena untuk kepentingan agama dan tidak sanggup membayarnya.
7. Sabilillah, yaitu untuk keperluan Islam dan kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dari 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah seperti diterangkan di atas, zakat fitrah diutamakan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Tujuannya agar kebutuhan hari raya, orang fakir dan miskin itu terpenuhi, sehingga mereka (fakir miskin) pada hari raya Idul Fitri itu tidak berkeliling meminta-minta mencari nafkah untuk, kebutuhannya.

G. Do`a Ijab dan Qabul Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang berhendak mengeluarkan zakat fitrah terlebih dahulu mengeluarkan zakat ini disebut “Ijab”. Adapun lafadz niat mengeluarkan zakat fitrah adalah :
1. Lafadz mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri :
نويت ان اخرج زكا ة الفطرعن نفسي فرضا لله تعلى
Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta`ala.”
2. Lafadz niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
نويت ان اخرج زكا ة الفطر عني و عن جميع ما يلز مني نفقا تهم شرعا فرضا لله تعلى
Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungan saya karena Allah Ta`ala.
Bagi orang yang menerima zakat fitrah, seperti badan `amil zakat dan lainnya, hendaknya mendo`akan orang yang menyerahkan zakat fitrah. Adapun do`a orang yang menerima zakat fitrah disebut “Kabul”.
اجرك الله فيما اعطيت و با رك فيما ابقيت و جعله لك طهورا
Artinya : Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa saja yang telah kamu berikan dan mudah-mudahan Allah memberi berkah kepadamu pada apa yang masih tinggal padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.

H. Hikmah Zakat Fitrah
Yang pasti, Allah Ta'ala mensyariatkan ibadah ini karena mempunyai keutamaan dan hikmah yang besar.Maka di antara hikmah dari zakat fithri adalah:
1. Sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, menyempurnakan kekurangan pahala puasanya di bulan Ramadhan oleh karena perbuatan sia-sia/ dosa.
2. Sebagai bentuk rasa syukur yang ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, setelah mampu menyelesaikan ibadah Ramadhan dengan baik.
3. Mempererat ukhuwah antara kaum muslimin, di mana dengan pemberian zakat ini akan terjalin hubungan yang baik antara dhu'afa dan aghniya. Kaum dhu'afa tak lagi disibukkan dengan kerja keras banting tulang bahkan kadang terpaksa mengemis untuk memperoleh makanan yang akan dimakannya pada saat Idul Fithri. Dengan demikian mereka akan turut bergembira dan merasakan kemenangan di hari tersebut.[5]

I. Metode dan Pendekatan
Metode
1. Metode Ceramah
Metode ceramah adalah metode penyampaian bahan pelajaran secara lisan. Dalam hal ini siswa hanya diharuskan melihat dan mendengar serta mencatat tanpa komentar informasi penting dari guru.
2. Metode tanya jawab
Metode tanya jawab dapat menarik dan memusatkan perhatian siswa. Dengan mengajukan pertanyaan yang terarah, siswa akan tertarik dalam mengembangkan daya pikir. Metode ini dapat menjadi pendorong bagi siswa untuk mengadakan penelusuran lebih lanjut pada berbagai sumber belajar.
3. Metode diskusi
Metode diskusi adalah cara pembelajaran dengan memunculkan masalah. Dalam diskusi terjadi tukar menukar gagasan atau pendapat untuk memperoleh kesamaan pendapat.
4. Metode Demonstrasi
Dalam metode ini, siswa diharapkan dapat memperagakan bagaimana proses pelaksanaan terjadinya Ijab Kabul.
Pendekatan
1. Pendekatan keimanan
Dalam hal ini siswa dibimbing mempercayai dan memahami konsep zakat fitrah dalam Islam berdasarkan dalil-dalil Al Qur`an maupun Al HAdits.
2. Pendekatan Pengamalan
Dengan pendekatan ini, siswa diharapkan mampu mengamalkan materi yang telah mereka pelajari.
3. Pendekatan Konsep
Pembelajaran dengan menggunakan pendekatan konsep berarti siswa dibimbing memahami suatu bahasan melalui pemahaman konsep yang terkandung di dalam zakat fitrah.


Daftar Pustaka
Al-Habsyi, Muhammad Baghir. Fiqih Ptraktis. Bandung: Mizan.1999
An Najiyah. Software Artikel Islami
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Hukum-hukum Fiqh Islam. Pustaka Rizki Putra. 1997
Dirjen Kelembagaan Agama Islam. Madrasah Diniyah Awaliyah Mata Pelajaran Fiqih/Ibadah Kelas III. Jakarta: Departemen Agama Islam RI. 2004
Hafidhudin, Didin. Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta: Gema Insani.1998


[1] Muhammad Bagir Al-Habsyi. Fiqih Praktis (BAndung: Mizan. 1999) Halaman 318
[2] Dirjen Kelembagaan Agama Islam. Madrasah Diniyah Awaliyah Mata Pelajaran Fiqih/Ibadah Kelas III. (Jakarta: Departemen Agama Islam RI. 2004) halaman 40
[3]Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Hukum-hukum Fiqh Islam. (Pustaka Rizki Putra. 1997)

[4] Op Cit, halaman 41
[5] Software Islami. Annajiyah (Kumpulan artikel Islami)

1 comment:

  1. Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

    Allah berfirman :

    "Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah". [Al-Hasyr : 7]

    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

    "Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak". [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

    ReplyDelete