26 March, 2009

UU Guru dan Dosen

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN
(No. 14 Tahun 2005)


PENDAHULUAN

Ditetapkannya undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disambut hangat, terutama dari kalangan pendidik. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono No. 14 / 2005 yang diundangkan melalui kementrian hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia AD Yusril Ihza Mahendra.
UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum untuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll.
Para pendidik yang semula pesimis terhadap pengesahan UU guru dan dosen tersebut seolah mendapat angin segar dan mulai menaruh harap terhadap UU tersebut. Harapannya UU tersebut mampu meningkatkan taraf kesejahteraan hidup para pendidik, dan tujuan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia juga dapat terrealisasi dengan baik.
Namun sayang, masih ada sejumlah kelemahan dan kekurangan yang ada pada UU Guru dan Dosen, dan masih menjadi permasalahan serta perdebatan yang tak kunjung usai. Dimulai dari bunyi pasal yang tidak jelas, sampai pada beberapa peningkatan mutu dan kesejahteraan pendidikan yang dituangkan dalam UU tersebut. Masih banyak kalangan pesimis yang berpendapat bahwa pemerintah tidak akan rela merogoh uangnya untuk menukarnya dengan mutu pendidikan, apalagi mensejahterakan guru yang sudah akrab dengan penderitaan itu. Selain itu proses pelaksanaannya pun masih belum optimal, sasaran yang dapat dicapai hanya beberapa hal dari seluruh pernyataan yang tertuang dalam UU tersebut.
Lantas seperti apakah dan seberapa banyakkah permasalahannya sehingga sampai kini Undang-Undang tersebut masih menjadi perihal yang kontroversial dan seolah tidak akan pernah dijumpai batas akhirnya.

PEMBAHASAN

1. Gambaran isi UU Guru dan Dosen
Sesuai namanya undang-undang tersebut membahas tentang seluk beluk dan permasalahan guru dan dosen. Dengan ditetapkannya UU tersebut harapannya tidak akan ada lagi permasalahan yang sifatnya teknis dan berbelit-belit sehingga para pendidik dalam pelaksanaan tugasnya mencerdaskan bangsa bisa fokus dan tidak ada lagi kekhawatiran terkait hak dan kewajibannya.
Substansi / isi pokok Undang-Undang Guru dan Dosen tidak lain adalah pengaturan tentang kependidikan yang di dalam mekanisme sistem pendidikan di negara Indonesia amat besar peranannya dalam hal mencetak para kader bangsa.[1]
Dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa bab yang secara khusus membahas tentang guru dan dosen. Selain itu ada juga bab tentang ketentuan umum, kedudukan, fungsi, dan tujuan, bab prinsip profesionalitas, bab sanksi, dan bab-bab lain yang terkait guru dan dosen.
Pada BAB ketentuan umum dibahas tentang pengertian-pengertian yang terkait pendidikan, seperti pengertian guru, pengertian dosen, guru besar, profesional, dan sebagainya. Pada BAB II dibahas tentang kedudukan, fungsi dan tujuan guru dan dosen. BAB III pembahasan terlait prinsip profesionalitas, ”bahwasanya profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip.”[2] Masalah guru dan dosen dibahas pada BAB IV dan V dengan cakupan hampir sama meliputi kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi; hak dan kewajiban; wajib kerja dan ikatan dinas; pengangkatan, penempatan, dan pemberhentian; pembinaan dan pengembangan; penghargaan; pelindungan; cuti; dan organisasi profesi dan kode etik.
Selanjutnya BAB sanksi, misalnya pasal 77 ayat satu: guru yang diangkat oleh pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasa 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3] Dan beberapa BAB lain yang masih terkait dengan guru dan dosen.

2. Tujuan ditetapkannya Undang-Undang Guru dan Dosen
Sebelum disahkannya Undang-Undang Guru dan Dosen, fungsi dan posisi para pendidik belum jelas kedudukannya, belum ada payung hukum yang menaungi hak dan kewajiban para pendidik. Atas dasar tersebut, pemerintah lalu menciptakan sebuah payung hukum yang nantinya diharapkan mampu menaungi para pendidik sehingga jika terjadi permasalahan di kemudian hari dapat dijadikan acuan / rujukan dalam pencarian solusinya dan pelaksanaan kebijakan lainnya.
Adapun tujuan ditetapkannya undang-undang guru dan dosen tidak lain adalah untuk mengatur tentang kepentingan-kepentingan pendidikan terkait mekanisme sistem pendidikan, dan terkait juga dengan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Lebih jauh lagi undang-undang tersebut juga untuk memperjelas hak serta kewajiban para pendidik terkait dengan tugasnya sebagai pendidik profesional.

3. Faktor-faktor terkait UU guru dan dosen
Faktor terpenting dan yang paling prinsip dalam UU Guru dan Dosen adalah Mutu, untuk itu UU tersebut diharapkan dapat mengatur segala perihal yang menunjang pencapaian mutu yang lebih baik. Selama ini pendidikan di Indonesia bisa dikatakan kurang dalam hal mutu. Hal tersebut bisa kita bandingkan dengan negara lain yang sudah dari dulu melakukan peningkatan mutu, seperti negara tetangga kita Malaysia misalnya. Kurangnya kesadaran pemerintah terhadap pentingnya mutu pendidikan diduga sebagai salah satu factor penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia.
Selain itu faktor kesejahteraan, sehingga dalam UU tersebut juga diatur segala perihal tentang kesejahteraan Guru dan Dosen. Walau ada beberapa komentar yang tidak menyetui adanya perbandingan lurus antara peningkatan mutu dengan peningkatan kesejahteraan, tapi hal itu sudah menjadi kesepakatan umum, bahkan oleh pemerintah yang dapat dikatakan "terbebani" dengan hal tersebut. Secara sederhana dapat dianalogikan sebagai berikut: Perusahaan yang mempekerjakan karyawan tentunya akan memberi upah sesuai dengan tingkat kesulitan atau kecermatan dari bidang kerja karyawan tersebut. Kesejahteraan guru saat ini secara umum hanya cukup (kalau tak dapat dikatakan kurang) dengan mutu pendidikan yang saat ini pula. Kalau pun kesepakatan yang mengatakan meningkatnya mutu pendidikan akan terjadi jika kesejahteraan juga meningkat, belum dapat dipastikan, namun hal yang telah pasti adalah rendahnya kesejahteraan menyebabkan rendahnya mutu pendidikan. Mengapa demikian, karena pada semua bidang kehidupan tak terkecuali pada aktifitas profesi juga terjadi hal demikian.
Oleh karena itu, jika ingin melihat mutu pendidikan di Indonesia pada umumnya meningkat tak lain dan tak bukan solusinya adanya tingkatkan kesejahteraan. Walau kesejahteraan guru bukanlah satu-satunya faktor lemahnya mutu pendidikan, tapi adalah faktor utama dan dapat mengentaskan faktor-faktor lainnya. UU Guru dan Dosen tentunya menjadi harapan bagi guru yang jumlahnya tak kurang dari 2,6 juta orang untuk melihat perbandingan lurus ini tetap demikian, namun lebih ditingkatkan. Kerinduan Guru adan Dosen mendapat perhatian dengan kesejahteraan yang layak telah lama dipendam, sehingga sudah sepatutnya untuk mempertemukannya. Keraguan yang muncul dengan perbandingan lurus tadi kiranya juga akan teratasi dengan aturan-aturan yang cukup detail pada UU tersebut. Walau disana sini masih terlihat kekurangannya sebagaimana yang dilontarkan oleh beberapa kalangan, namun pada umumnya masyarakat pendidikan telah menerima UU ini dengan hasil kerja keras dan perjuangan yang maksimal untuk saat ini dan beberapa tahun kemudian.

4. Beberapa masalah dalam UU Guru dan Dosen
Ditetapkannya UU Guru dan Dosen mambawa angin baru bagi dunia pendidikan, terutama kalangan pendidik sendiri. Banyak diantara mereka yang menaruh harap, walaupun ada sebagian yang masih tetap pesimis akan pelaksanaan UU tersebut. Lahirnya UU Guru dan Dosen diharapkan mampu membawa perubahan terhadap dunia pendidikan, khususnya kalangan pendidik.
Namun demikian, sebagaimana yang terjadi pada kebijakan-kebijakan pemerintah lainnya, keibjakan UU Guru dan Dosen pun juga mengalami permasalahan, baik dalam isi maupun inplementasinya. Masalah-masalah tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Masalah kewenangan
Kewenangan yang dimaksud berkaitan dengan perancangan kurikulum, proses pembelajaran hingga evaluasi pembelajaran. Jika selama ini kewenangan itu cenderung berada di tangan pejabat atau instansi yang lebih tinggi kemudian berubah menjadi wewenang guru yang bersangkutan (self construct). Tujuannya agar guru menjadi lebih mandiri dan berdaya (development form within). Meskipun disadari bahwa dalam implementasinya tidak akan mudah, apalagi lebih kurang 30 tahun guru dibuat tidak berdaya, yang pasti dengan adanya UU ini menunjukkan adanya kemauan dan keputusan politik untuk membuat terutama guru lebih mandiri dan berdaya.[4]
b. Masalah kesejahteraan
Masalah yang kedua berkaitan dengan kesejahteraan guru dan dosen. Selama ini, kesejahteraan guru dan juga dosen sangat rendah. Hal ini ditambah pula dengan embel-embel kepada guru yang mendapat sebutan “tanpa tanda jasa.” Embel-embel ini juga menandakan bahwa kesejahteraan guru dan dosen bukanlah prioritas. Sebaliknya publik selalu menuntut agar guru dan dosen bermutu dan profesional. Tidak berhenti sampai disitu, disebut pula bahwa guru dan dosen adalah penentu mutu sumber daya manusia di masa depan. Adanya kenyataan yang bertolakbelakang tersebut mengindikasikan bahwa profesi guru dan dosen dibutuhkan tetapi diabaikan. Dengan demikian ada kesenjangan antara tuntutan dengan pemenuhan kebutuhan untuk mencapai tuntutan tersebut.
Menyangkut kesejahteraan guru dan dosen, ini jelas diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 51 butir a yang menyebutkan bahwa, “ guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”[5] Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan maslahat tambahan yang ditentukan oleh prestasinya.
Pengaturan jaminan kesejahteraan di atas tentunya merupakan kemajuan besar bagi guru dan dosen. Sebab faktor inilah yang selama ini diabaikan. Tidak heran orang lebih suka memilih bidang non-kependidikan karena menjadi guru atau dosen kurang menjanjikan dari segi kesejahteraan. Selama ini kita menuntut agar guru dan dosen bermutu, tetapi dengan kesejahteraan yang sangat-sangat minim. Orang awam bilang ‘tidak nyambung.’ Karenanya, jangan heran jika selama ini muncul istilah guru biasa di luar dan dosen biasa di luar. Maksudnya adalah, mereka lebih banyak berkiprah untuk mencari tambahan di luar institusinya hanya untuk menambah pendapatan.
Selain bagi guru dan dosen negeri, UU ini juga memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen swasta. Perhatian itu ditunjukkan melalui pemberian tunjangan profesi sebesar gaji pokok guru dan dosen pada tingkat, masa kerja dan kualifikasi yang sama (pasal 16 ayat (2) dan pasal 55 ayat (2). Hanya saja, tunjangan profesi in baru diberikan kepada guru dan dosen swasta yang telah memilki sertikat pendidik.
Kekhawatiran yang lain adalah berkaitan dengan apakah isi pasal dimaksud dapat diimplementasikan? Lebih spesifik lagi adalah apakah anggaran publik (APBN dan APBD) tersedia? (pasal 16 ayat (3). Sebab sebagaimana diketahui bahwa dari sekitar 4 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih 50% adalah guru dan dosen. Kemudian jika ditambah lagi dengan guru dan dosen swasta tentunya akan berlipat ganda. Sebagai contoh kecil saja misalkan jumlah guru dan dosen swasta 20 juta orang (10 kali lipat dari guru dan dosen negeri) dengan tunjangan profesi rata-rata Rp 800.000,- per bulan (Upah Minimum Propinsi sekitar Rp 800.000,- per bulan). Maka untuk itu harus disediakan anggaran publik sebesar Rp 16 trilyun per bulan.
Kekhawatiran di atas sangat beralasan, sebab anggaran pendidikan kita pada tahun 2005 hanya sekitar 9 % dari total APBN dan masih sangat jauh dari angka 20 % dari total APBN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen ( yang dimaksud dengan anggaran pendidikan adalah anggaran yang dikelola untuk bidang pendidikan di bawah departemen pendidikan nasional dan tidak termasuk anggaran pendidikan yang diselenggarakan oleh departemen lain, seperti departemen keuangan, departemen dalam negeri, dan lain-lain yang disebut dengan pendidikan kedinasan). Barulah pada T.A. 2008/2009 (tiga tahun setelah diundangkan) anggaran pendidikan sebesar 20% dipenuhi pemerintah, itupun setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkannya. [6]

c. Masalah Sertifikasi
Hal pokok kedua yang diatur dalam UU ini adalah tentang sertifikasi dan gelar akademik guru dan dosen (pasal 8 dan 45). Perihal sertifikasi adalah sangat logis sejalan dengan sebutan guru dan dosen sebagai profesi. Hanya saja yang masih patut dikaji lebih mendalam adalah siapa yang mengeluarkan serifikat pendidik itu. Memang pada pasal 11 ayat (2) dan pasal 47 ayat butir c telah ditetapkan bahwa Perguruan Tinggi (PT) yang mengeluarkan sertifikat pendidik adalah PT yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.[7] Hal itu berarti bahwa Universitas eks Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang paling berpeluang untuk menyelenggarakan program sertifikasi dimaksud. Pertanyaannya adalah bagaimana dengan universitas yang memiliki Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)? Bagaimana pula Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)?
Jika misalnya Universitas di luar IKIP sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi, maka berbagai pertanyaan lain akan muncul seperti lembaga mana yang memberikan sertifikat pendidik bagi calon pengajar atau tutorialnya? Apakah dapat dikatakan bahwa mereka yang telah memiliki Aktar Mengajar IV dan V langsung dianggap telah memiliki sertifikat pendidik? Dengan tidak bermaksud mengecilkan kemampuan Universitas di luar IKIP, apakah para dosen yang berasal dari universitas terkemuka di Indonesia seperti UI, UGM, ITB, IPB bersedia untuk mengikuti program tersebut ?
Untuk itu, meskipun sudah diatur dalam UU, sebaiknya masalah lembaga pemeberi sertifikasi harus bersifat longgar (tidak kaku). Maksudnya adalah bahwa perlu dibentuk lembaga khusus yang menangani program sertifikasi dengan melibatkan unsur universitas, baik dari kependidikan dan non-kependidikan. Semuanya dijaring dan diseleksi kemudian mereka dilatih oleh dosen-dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik atau yang sudah dianggap memiliki kemampuan untuk itu, bila perlu dari luar negeri. Setelah mereka dilatih, berikutnya adalah menyiapkan calon pelatih dari daerah-daerah. Dengan tersedianya pelatih dimaksud di seluruh daerah barulah kemudian diselenggarakan program sertifikasi.
Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan memberikan kepada semua lembaga pemerintah dan swasta yang bergerak dalam bidang pendidikan untuk menyelenggarakan program sertifikasi setelah mendapat akreditasi dari pemerintah.
d. Masalah Gelar akademik
Sementara itu, menyangkut gelar akademik tentunya juga tidak menjadi masalah. Dikatakan demikian, karena memang sudah waktunya gelar akademik ditingkatkan. Hanya saja yang perlu ditekankan adalah kesesuaian bidang ilmunya, khususnya bagi dosen. Sedapat mungkin gelar akademik dosen berkaitan antara jenjang S1-nya dengan S2 atau S3-nya. Sebab ada dosen yang memiliki gelar S2 atau S3 yang tidak berkaitan jenjang S1-nya atau dengan program studi yang diselenggarakan. Dampak negatif dari kasus yang demikian adalah kurang bermanfaatnya ilmu yang diperoleh bagi pengembangan program studi.
e. Diskriminasi guru non-PNS
Yang paling mencolok adalah diskriminasi terhadap guru non-PNS. Hal ini nampak pada pasal 15 dan 16 UU No 14/2005 ini. Beberapa pasal yang menjadi substansi UU ini, memang memberi gambaran jaminan kesejahteraan bagi guru. Semisal tunjangan dan penerimaan pendapatan mereka akan meningkat, walaupun ini belum jelas realiasasinya. Undang-undang ini memberi keabsahan hukum bagi para guru untuk menuntut nasib dan kesejahteraannya yang selama ini diabaikan negara. Sampai di sini guru bisa bersyukur. Namun mari kita lihat lebih kritis lagi. Di negara ini, yang disebut guru tidak hanya satu, tapi punya embel-embel tambahan. Misalnya guru swasta, guru kontrak, guru bantu, guru honorer dan guru lainnya.[8]
Sayangnya, yang paling diuntungkan dari lahirnya UU Guru dan Dosen tersebut, hanya guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masalahnya hanya guru PNS inilah yang nantinya terjamin oleh UU tersebut. Masalahnya juga bertambah, ketika kita menyebut pendidik (guru dan dosen) adalah mereka yang sekadar melakukan kegiatan belajar dalam ruangan kelas resmi, yaitu sekolah ataupun kampus. Pertanyaan lanjutannya adalah bagaimana dengan mereka yang melakukan pendidikan dan pengajaran di luar lingkup kelas dan sekolah. Sebagai contoh mereka yang menyebut modelnya sebagai pendidikan alternatif (sekolah alternatif, pondok pesantren, pendidikan luar sekolah) atau pun guru yang mengajar selama masa pengabdiannya yang bertahun-tahun dihabiskan pada sekolah swasta. Toh, mereka juga pendidik yang berkhidmat untuk mencerdaskan anak bangsa dan memajukan bangsa ini. Ya, dapat dikatakan mereka juga melakukan kegiatan pendidikan dengan menembus sekat, aral rintangan yang terus menghantui. Gaji yang di bawah standar kelayakan, tidak adanya tunjangan pokok, tunjangan khusus, belum lagi pembayaran gaji pokok yang selalu tersendat pelaksanaannya, misalnya. Kekurangan inilah yang harus disikapi. Supaya tercipta keadilan bagi semua guru maupun dosen dan memberi jaminan kesejahteraan bagi profesi yang selama ini terpinggirkan dari kelas, ruang belajar, laboratorium dan sekolah. Hal ini diposisikan sebagai kritik atas sistem pendidikan yang sedang berjalan, yang mereka anggap tidak sempurna memanusiakan anak bangsa ini.
Jangan sampai para guru honorer, guru kontrak atau guru bantu yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di seluruh Indonesia nantinya menuntut kepada pemerintah dan negara. Negara akan semakin terpinggirkan karena kesuksesan pelaksanaan pendidikan nasional pada profesionalisme guru, sedangkan yang dijamin kesejahteraannya hanya guru yang sudah menjabat sebagai PNS. Usai pengesahan UU Guru dan Dosen, tidak tertutup kemungkinan terjadi perubahan perilaku. Akan terlihat peralihan peminatan menjadi PNS yang lebih besar-banyak memilih menjadi guru. Sebab, dari segi finansial, pendapatannya cukup besar. Sebagaimana jaminan UU tersebut. Inilah yang kita takutkan. Masyarakat berbondong-bondong menjadi guru PNS sekadar tertarik finansial tanpa kemudian menyadari dan menghitung kemampuan diri sebagai manusia yang mempunyai tugas memanusiakan manusia. Bisa saja, pada akhirnya tugas untuk mengembangkan mencerdaskan kehidupan bangsa terus terbengkalai.

Kesimpulan
Keluarnya UU guru dan dosen menegaskan bahwa profesi guru dan dosen sangat dihargai dan keberadaannya dijamin. Artinya, guru dan dosen telah dilindungi oleh satu payung hukum yang tidak gampang untuk diubah. UU ini menjamin kewenangan, pengembangan diri, kesejahteraan, rekrutmen dan perpindahan guru dan dosen. Meskipun demikian, ada suatu kekhawatiran mendalam yaitu menyangkut implementasinya. Banyak faktor yang akan mempengaruhi implementasi UU ini seperti organisasi pelaksana, kemampuan aparat pelaksana, tingkat kepatuhan, anggaran publik dan lingkungan.
Perlunya pemecahan masalah secara signifikan merupakan tugas yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kita agar dikemudian hari tidak lagi muncul kepermukaan lantaran pemecahan masalah yang tertunda / belum tuntas. Pemerintah harus lebih banyak belajar dari pengalaman.


Daftar Pustaka

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Guru dan Dosen. Jakarta: Cemerlang, 2005
http://marlanhutahaean.wordpress.com/2008/09/24/membedah-undang-undang-guru-dan-dosen/
http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-UU-Guru-dan-Dosen-Perlukan-Disikapi
http://www.slametwidodo.com/2008/01/10/uu-guru-dan-dosen-fkip-harus-berakhir/


[1] Undang-Undang Guru dan Dosen (Jakarta: Cemerlang, 2005) halaman iii
[2] Ibid, halaman 7
[3] Ibid, halaman 41
[4] http://marlanhutahaean.wordpress.com/2008/09/24/membedah-undang-undang-guru-dan-dosen/
[5] Undang-Undang Guru dan Dosen (Jakarta: Cemerlang, 2005) Halaman 10
[6] http://marlanhutahaean.wordpress.com/2008/09/24/membedah-undang-undang-guru-dan-dosen/
[7] Undang-Undang Guru dan Dosen (Jakarta: Cemerlang, 2005) Halaman 9
[8] http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-UU-Guru-dan-Dosen-Perlukan-Disikapi


Artikel terkait : UU No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama

No comments:

Post a Comment