`
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; |
| | b. | bahwa Departemen Agama memandang perlu melaksanakan pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; |
| | c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
| | 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); |
| | 3. | Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam; |
| | 4. | Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah; |
| | 5. | Keputusan Menteri Agama Nomor 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Keagamaan. |
Memperhatikan | : | 1. | Hasil pembahasan bersama Departemen Agama dan Organisasi-organisasi Penyelenggara Pendidikan Madrasah tentang Pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah pada tanggal 22 Agustus 2007; |
| | 2. | Hasil perumusan bersama Departemen Agama, Badan Standar Nasional Pendidikan, Peguruan Tinggi Agama Islam, Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan, dan organisasi-organisasi penyelenggara madrasah pada tanggal 29 Januari 2008. |
| | | |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT | : : : : : | | PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah : a. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, serta untuk Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah; b. Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, serta untuk Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah meliputi struktur mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA sebagai Pedoman dalam Penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah di lingkungan Departemen Agama. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. k |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 6 Mei 2008
MENTERI AGAMA RI,
Cap dan ttd.
MUHAMMAD M. BASYUNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Cap dan ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 11
No comments:
Post a Comment