19 December, 2009

KONTES RATU KECANTIKAN

KONTES RATU KECANTIKAN
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu: Drs. Miftah Baidhawi, M.Pd.

Disusun Oleh:
Nama : Edi Susanto
NIM : 06410076
No. Absen : 16

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKRTA
2008

BAB I
PENDAHULUAN
1. Pengantar
Agama Islam merupakan agama yang Rahmtan lil ’alamin, artinya agama yang diturunkan bagi umat-Nya sebagai rahmat bagi orang-orang yang berilmu. Sehingga agama Islam mengenal juga keindahan dan kecantikan. Karena memang demukianlah kecendrungan batin manusia.
Pada zaman modern ini kita melihat dan menyaksikan, ada pilihan ratu kecantikn yang dilaksankan oleh daerah tertentu, ada juga pemilihan yang bersifat nasional dan bahkan ada yang bersifat internasional. Dimana pemilihan ratu kecantikan sama dengan pemilihan yang berlaku pada pemilihan seni suara. Semula pesertanya banyak yang kemudian dilakukan penyisihan sampai ketingkat semi final dan final. Dengan demikian akan ditemukan wanita tercantik menurut ukuran daerah masing-masing.
Sehubungan dengan perkembangan zaman dan tradisi ini, kontes ratu kecantikan identik dengan hal-hal yang dinilai sudah menyimpang dari syariah Islam dan mempertunjukan bentuk tubuh wanita. Sehingga Islam mencoba untuk mengkaji dan menentukan hukum masalah kontes ratu kecantikan ini berdasarkan al Qur’an dan Hadits, dan juga dilihat dari tujuannya, bagaimana penampilannya, dampak darinya.
2. Rumusan Masalah.
A. Dasar atau hukum, terkait dengan masalah kontes ratu kecantikan dilihat dari sudut pandang Islam dan MUI.
B. Pembahasan.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
1. Al Qur’an.
Bila ditinjau dari pakaian atau kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Ayat diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepda siapa saja yang boleh diperlihatkan perhiasannya itu. Selain daripada itu juga dijelaskan bagaimana harus berpakaian, Allah berfrman:
59. Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
2. Hadits.
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, juga apabila dilihta dari sudut pandang hadits Rasulullah SAW. Untuk mengetahui kecantikan seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri. Sabda Rasulullah SAW:
”Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja melihatnya semata-semata untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
Dan anggota tubuh yang dapat dilihat adalahh muka dan telapak tangan.
Selain itu juga terdapat hadits yang menjelaskan hukuman bagi wanita yang bepakain tatapi telanjang yaitu:
”Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya dan wanita-wanita yang bepakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, merayu-rayu,rambutnya disanggul seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat pula mencium baunya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dari sekia. (HR. Muslim)”
Didalam hadits tersebut diatas dinyatakan berpakain tapi telanjang maksudnya adalah wanita itu tidak menutupi tubuh yang wajib ditutupi, mungkin terlalu ketat, terlalu pendek potongannya, atau modelnya.
3. Fatwa MUI dan KUHP
Berdasrkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.[1]
Dan menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamaya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.[2]
B. Uraian Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
  1. Pengertian
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.
  1. Hukum
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan semangat dan tuntunannya. Dibolehkan ini dimkasudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran melakuka itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Bila dilihat dari tujuannya kontes ratu kecantikan kalau dikaitkan dengan agama maka kelihatnnya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi Islam. Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Rosulullah SAW bersabda:
dari Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”
Menurut madhab Maliki, aurot perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga.
Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.

BAB III
PENUTUP
Kontes ratu kecantikan yang dilakukan dewasa ini sangat rentang memprihatinkan secara kontrol agama sebagai satu-satunya penangkal agar perempuan meutup auratnya seakan terabaikan begitu saja. Apalagi kontes ini merupakan tingkat dunia, yang memaksakan perempuan muslim berbusan kebarat-baratan sebagai kosekuensi sebuah kontes.
Jika asumsi ini benar maka yang dimikian itu, sampai kapanpun syari’ah Islam tidak akan pernah membebarkan untuk melaksanakan. Dan sebaliknya, jika asumsi ini salah, dan para kontes mengenakan pakain yang standar sesuai dengan karakteristik Islam maka syari’ah Islam membenarkannya.

DAFTAR PUSTAKA
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi nasional. 2003.
R. Sugandhi, SH. KUHP. Surabaya: Usaha Nasional. 1980.
Hasan, Ali. M. Masail Fiqhiyah Al haditsah. Jakarta: PT. Raja grafindo Pusat.
Jamil, Muhammad & laonso, Hamid. Hukum Islam Alternatif. Jakarta: Restu Ilahi.




[1] Fatwa MUI Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi Nasional. 2003.
[2] R. Sugandhi, SH. KUHP dan penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasionl. 1980. hal 539-540.

      Anda mungkin juga ingin membaca :


No comments:

Post a Comment