01 November, 2014

Guru Profesional

Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 UU No. 14/2005)

Profesional
Profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1 UU No. 14/2005)

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Pasal 2 UU No. 14/2005)
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasa 6 UU No. 14/2005)

Prinsip-prinsip Guru Profesional, yaitu:
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa & idealisme.
2.      Memiliki komitmen untuk untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3.      Memiliki kualifikasi akademik (S1/D IV) dan latar belakang pendidik sesuai dengan bidang tugas.
4.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi.
5.      Memiliki organisasi profesi.

Persyaratan Guru Profesional
Guru wajib memiliki:
1.      Kualifikasi akademik (minimal S1/D IV)
2.      Kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional)
3.      Sertifikat pendidik (untuk calon guru melalui pendidikan profesi)
4.      Sehat jasmani dan rohani
5.      Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Anda mungkin juga ingin membaca :


No comments:

Post a Comment