Guru
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 UU No. 14/2005)
Profesional
Profesional adalah pekerjaan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1 UU No. 14/2005)
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (Pasal 2 UU No. 14/2005)
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional (Pasa 6 UU No. 14/2005)
Prinsip-prinsip Guru Profesional, yaitu:
1. Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa & idealisme.
2. Memiliki komitmen
untuk untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
3. Memiliki kualifikasi
akademik (S1/D IV) dan latar belakang pendidik sesuai dengan bidang tugas.
4. Memiliki jaminan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi.
5. Memiliki organisasi
profesi.
Persyaratan Guru Profesional
Guru wajib memiliki:
1. Kualifikasi akademik
(minimal S1/D IV)
2. Kompetensi (pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional)
3. Sertifikat pendidik
(untuk calon guru melalui pendidikan profesi)
4. Sehat jasmani
dan rohani
5. Memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Anda mungkin juga ingin membaca :
No comments:
Post a Comment