03 November, 2014

Sertifikasi Guru (Standarisasi dan Performansi)


Oleh : Badrun Kartowagiran

Pendahuluan
Guru memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan, bahkan sumber daya pendidikan lain yang memadai sering kali kurang berarti apabila tidak didukung oleh guru yang berkualitas, dan begitu juga sebaliknya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Dalam berbagai kasus, kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru (Beeby, 1969). Untuk itu, peningkatan kualitas pendidikan harus dilakukan melalui upaya peningkatan kualitas guru.
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kualitas guru di Indonesia masih tergolong relatif rendah. Hal ini antara lain disebabkan oleh tidak terpenuhinya kualifikasi pendidikan minimal, utamanya, bila mengacu pada amanat UU RI No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD), dan PP RI No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). UUGD dan PP tersebut mengamanatkan kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1. Data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional (Balitbang Depdiknas) pada tahun 2005 menunjukkan terdapat 1.646.050 (69,5%) guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal.
Gambaran rinci secara kuantitatif besaran persentase keadaan kualifikasi pendidikan minimal guru di atas sesuai dengan jenjang persekolahannya adalah sebagai berikut:
1.     Guru TK yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sebesar 91,54%, dengan sebagian besar 70,09% berijazah SLTA dan D1, berijazah D2 sebanyak 21,45%.
2.     Guru SD yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sebesar 90,98%, yang meliputi sebanyak 44,28% berijazah SMA dan D1, dan sebanyak 43,69% berijazah D2, sebanyak 3,01% berijazah D3.
3.      Di tingkat SMP, jumlah guru yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sebesar 48,05%, yang terdiri atas 6,73% berijazah SLTA/D1, sebanyak 17,94% berijazah D2, dan sebanyak 23,42% berijazah D3.
4.   Di tingkat SMA, terdapat 28,84% guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal, yakni sebanyak 0,95% berijazah SLTA/D1, sebanyak 2,94% berijazah D2, dan 23,95% berijazah D3.
5.   Di tingkat SLB terdapat 59,59% guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal, yaitu sebanyak 54,63% berijazah SLTA/D1, dan sebanyak 4,96% berijazah D3.
Pada pasal 8 UUGD, dan Pasal 28 PP RI No. 19/2005, selain mempersyaratkan kualifikasi akademik minimal D4/S1 bagi seorang guru, guru juga harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. Kompetensi sebagai agen pembelajaran ini meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Hal ini dapat dikatakan bahwa seseorang yang sudah memiliki kualifikasi pendidikan minimal belum berhak menjadi guru, bila belum memenuhi persyaratan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Oleh karena itu apabila seseorang ingin menjadi guru dipersyaratkan harus memenuhi kualifikasi pendidikan minimal dan memiliki kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi pendidikan minimal ini dibuktikan dengan ijazah dan pemenuhan persyaratan kompetensi sebagai agen pembelajaran dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Selanjutnya dalam Ayat (2) Pasal 11 UUGD disebutkan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi ini harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanakan Uji Sertifikasi
Istilah sertifikasi di kancah dunia pendidikan kita sebenarnya sudah dikenal sejak dulu. Namun secara resmi dan ramai didiskusikan lagi setelah UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) secara tegas memuatnya. Misalnya, pada pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas disebutkan bahwa pendidik harus memilikikualifikasi akademik minimum dan sertifikat pendidik sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pembahasan, perencanaan, dan pelaksanaan sertifikasi guru ke depan juga harus selalu dikaitkan dan atau mengacu pada keberadaan dan isi amanat UU Sisdiknas itu. Di samping acuan ini, acuan formal lain yang terkait dengan program sertifikasi guru adalah UU Guru dan Dosen No. 14/2005, dan PP No. 19/2005.
Di beberapa negara maju, istilah sertifikasi bagi masyarakatnya sudah tidak asing lagi, utamanya yang terkait dengan upaya melakukan pengendalian mutu (quality control) dari suatu hasil proses pendidikan. Di Amerika Serikat, National Commision Educational Services (NCES) secara umum memberikan batasan sertifikasi, yaitu “sertification is a procedure where by the state evaluates and review a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach” (Illinois State Board of Education, 2003). Dalam kaitan ini, ditingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of College fot Teacher Education (AACTE). Badan independen ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon guru layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi guru.
Di Inggris, istilah sertifikasi didefinisikan sebagai berikut, “Certification is designed for candidates who have gained the competencies, skills, and knowledge ...” (Brown, 2003). Sementara itu menurut Webster Dictionary: A certification is a designation earned by a person, product or process. Certification may be a synonym for licensure but more often licensure applies only to persons and is required by law (whereas certification is generally voluntary). Certification of person indicates that the individual has a specific knowledge, skills, or abilities in the view of the certifying body.
Di Indonesia, menurut UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran. Sertifikat pendidik diberikan kepada seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan atau lulus uji sertifikasi guru. Dalam hal ini, uji sertifikasi guru dimaksudkan sebagai pengendalian mutu hasil pendidikan, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dalam uji sertifikasi guru diyakini mampu melaksanakan tugas mendidik, mengajar, melatih, membimbing, dan menilai hasil belajar peserta didik.
Secara eksplisit dapat dikatakan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah menentukan kelayakan seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan meningkatkan profesionalisme guru. Dengan demikian sertifikasi guru dapat:
1.    Melindungi profesi pendidik dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra profesi pendidik.
2.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas.
3.      Menjadi wahana penjaminan mutu pagi PTK, dan kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
4.  Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang.
Menyimak uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sertifikasi maka kualitas guru sebagai agen pembelajaran meningkat, pada gilirannya mutu pendidikan juga meningkat. Selanjutnya, guru yang profesional berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dengan adanya tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik ini maka antusias guru untuk mengikuti uji sertifikasi ini sangat tinggi. Hal inilah yang karang-karang membuat guru tidak sabaran untuk menunggu antrian masuk kuota, mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Menurut Permendiknas nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru, uji sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan dengan cara penilaian portofolio yang dikumpulkan guru. Dalam hal ini, portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarir guru yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional, dan sosial).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, komponen portofolio meliputi:
1.      Kualifikasi akademik
2.      Pendidikan dan pelatihan
3.      Pengalaman mengajar
4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.      Penilaian dari atasan dan pengawas
6.      Prestasi akademik
7.      Karya pengembangan profesi
8.      Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9.      Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
10.  Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetesi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi akademik. Portofolio juga berfungsi sebagai:
1.   Wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kuallitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung
2.  Informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bilai dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan
3.  Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidik atau belum)
4.  Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.

Syarat Asesor
Penilaian portofolio dilakukan oleh asesor yang diangkat oleh LPTK dengan kriteria sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai dosen, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan/pembekalan asesor.
2.      Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas dalam menilai portofolio.
3.   Memiliki komitmen, kinerja yang baik, dan sanggup melaksanakan penilaian portofolio guru secara objektif.
4.     Berpendidikan minimal S2 (dapat S1 kependidikan dan S2 kependidikan,; atau S1 kependidikan dan S2 nonkependidikan; atau S1 non kependidikan dan S2 kependidikan, atau S1 dan S2 nonkependidikan yang sudah memiliki Akta V atau sertifikat Applied Approach).

Sertifkasi Guru Meningkatkan Mutu Guru?
Kalau ada pertanyaan apakah sertifikasi guru dapat menjamin meningkatnya kualitas atau mutu guru? Jawaban pertanyaan ini sama dengan jawaban dari pertanyaan: apakah sholat dapat menjamin seseorang tidak melakukan hal-hal yang fasakh dan mungkar?
Jawabannya adala YA, bila sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan rencana, tidak ada atau kecil sekali penyimpangan yang berupa manipulasi dokumen portofolio guru, penilaian yang tidak akurat dari asesor, dan atau permainan suap dari siapapun. Hal ini bisa difahami karena dengan adanya sertifikasi, guru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4, tidak hanya D2 ataupun D3. Guru harus membuat persiapan mengajar yang baik karena akan dinilai oleh asesor, berusaha mengajar dengan baik karena dinilai oleh atasan dan pengawas, harus aktif mengikuti pelatihan yang mungkin saja malas bila tidak ada sertifikasi guru. Selain itu guru juga dituntut mampu berkomunikasi dengan masyarakat supaya dapat dipercaya menjadi pengurus organisasi pendidikan dan sosial.
Hal lain yang perlu diingat adalah sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapat ijazah S1. Ijazah S1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajarn dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Selain itu, juga harus disadari bahwa tunjangan ataupun kesejarhteraan itu diperoleh karena guru meningkatkan mutu; bukan sebaliknya. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya mutu guru.
Secara sistem, untuk memperoleh mutu diperlukan penjamimam dan pengontrol mutu. Kedua hal ini harus dilakukan secara terpisah. Penjaminan mutu dilakukan oleh lembaga penyelenggara atau lembaga pelaksana program dengan memberikan jaminan bahwa dalam proses pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip, prosedur operasional baku. Sementara itu pengendalian mutu dilakukan oleh pihak lain di luar pihak lembaga penyelenggara yang dipercaya dan berkompeten untuk melakukan hal itu. Oleh karena itu, penjaminan mutu pendidikan profesi pendidik dilakukan oleh LPTK sebagai penyelenggara dan penghasil, sedangkan pengendalian mutu dilaksanakan oleh suatu konsorsium yang beranggotakan lembaga penyelenggara dan penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, Dinas Pendidikan, dan Masyarakat), dan unsur asosiasi profesi pendidik.

Penutup

Dalam waktu yang terbatas, masih banyak pekerjaan yang harus dikerjakan terkait dengan sertifikasi. Meskipun demikian, semua pihak harus bekerja lebih keras, lebih jujur dan bertanggungjawab agar kegiatan sertifikasi ini bermakna. Efektifitas dan efisiensi sertifikasi harus selalu diusahakan agar kegiatan ini mampu meningkatkan mutu guru dan pada gilirannya meningkatkan mutu pendidikan.

Anda mungkin juga ingin membaca :


No comments:

Post a Comment