04 November, 2014

Kompetensi Guru Profesional

Oleh : Muqowim

Pengantar
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa tanggal 25 november merupakan Hari Guru Nasional. Namun perlu diketahui pula bahwa sampai saat ini hampir separuh dari kurang lebih 2,6 juta guru tidak layak mengajar. Kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah.
Prof. Nanang Fatah menyampaikan bahwa pada uji kompetensi Matematika, dari 40 pertanyaan rata-rata hanya dua pertanyaan yang diisi dengan benar dan pada Bahasa Inggris hanya satu yang diisi dengan benar oleh guru yang berlatar belakang pendidikan Bahasa Inggris.  Hal ini tentu sangat memprihatinkan mengingat tugas guru sangatlah penting yaitu sebagai agen pembelajaran yang mempersiapkan generasi penerus bangsa. Apa jadinya negara ini jika para generasi penerus dipersiapkan oleh para guru yang tidak kompeten, guru yang tidak layak mengajar?

Landasan
Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003 mempersyaratkan pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini dotegaskan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No. 14 Tahun 2005, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial.
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran secara dormal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimun diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.

Makna Kompetensi
Kompetensi (competency) didefinisikan dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Menurut keputusan Menteri Pendidikan nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.

Kompetensi Guru
Kompetensi guru diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabata guru sebagai profesi.

Unsur Kompetensi
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki 4 jenis kompetensi yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Unsur-unsur kepribadian meliputi:
1.     Mantap dan stabil, bertindak sesuai dengan norma hukum, sosial, bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.    Dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
3.      Arif, menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat, serta menunjukkan keterbukaan berpikir dan bertindak.
4.   Berwibawa, memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5.   Akhlak mulia dan menjadi teladan, bertindak sesuai dengan norma religius (mitaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang disegani peserta didik.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi pedagogik antara lain:
1. Memahami peserta didik; memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian; dan identifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2.   Merancang pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karekteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran.
3.      Melaksanakan pembelajaran; menata latar (setting) pembelajaran, dan pembelajaran yang kondusif.
4.    Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran; melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5.    Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.
Kompetesi Profesional
Kompetesi Profesional adalah kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi kurikulum tersebut, serta menambah waawasan keilmuan sebagai guru. Sub kompetensi profesional antara lain :
1.    Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.   Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sum kompetensi sosial antara lain :
1.      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
2.      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3.      Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Anda mungkin juga ingin membaca :

- Cara Menjadi Guru Profesional
- Kriteria Guru Profesional
- Kompetensi Guru
- Kompetensi Guru Profesional
- Sertifikasi Guru



No comments:

Post a Comment