Oleh :
Muqowim
Pengantar
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa tanggal 25
november merupakan Hari Guru Nasional. Namun perlu diketahui pula bahwa sampai
saat ini hampir separuh dari kurang lebih 2,6 juta guru tidak layak mengajar.
Kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi untuk mengajar di sekolah.
Prof. Nanang Fatah menyampaikan bahwa pada uji
kompetensi Matematika, dari 40 pertanyaan rata-rata hanya dua pertanyaan yang
diisi dengan benar dan pada Bahasa Inggris hanya satu yang diisi dengan benar
oleh guru yang berlatar belakang pendidikan Bahasa Inggris. Hal ini tentu sangat memprihatinkan mengingat
tugas guru sangatlah penting yaitu sebagai agen pembelajaran yang mempersiapkan
generasi penerus bangsa. Apa jadinya negara ini jika para generasi penerus
dipersiapkan oleh para guru yang tidak kompeten, guru yang tidak layak
mengajar?
Landasan
Pendidik (guru) adalah tenaga profesional
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1, UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Pasal 42 UU RI No. 20 Tahun 2003
mempersyaratkan pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi
sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini dotegaskan Pasal 28 ayat (1) PP RI No.
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Pasal 8 UU RI No. 14
Tahun 2005, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4/S1 dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, yang meliputi kompetensi kepribadian,
pedagogis, profesional, dan sosial.
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran
secara dormal dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik
minimun diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik
diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi.
Makna Kompetensi
Kompetensi (competency) didefinisikan
dengan berbagai cara, namun pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan
penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk
kerja. Menurut keputusan Menteri Pendidikan nasional No. 045/U/2002, kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang
dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Kompetensi Guru
Kompetensi guru diartikan sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang guru untuk
memangku jabata guru sebagai profesi.
Unsur Kompetensi
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus
memiliki 4 jenis kompetensi yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian,
profesional, dan sosial.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Unsur-unsur
kepribadian meliputi:
1. Mantap dan stabil, bertindak sesuai dengan
norma hukum, sosial, bangga sebagai pendidik, dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
2. Dewasa, menampilkan kemandirian dalam bertindak
sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
3.
Arif, menampilkan tindakan yang didasarkan pada
kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat, serta menunjukkan
keterbukaan berpikir dan bertindak.
4. Berwibawa, memiliki perilaku yang berpengaruh
positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5. Akhlak mulia dan menjadi teladan, bertindak
sesuai dengan norma religius (mitaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang disegani peserta didik.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang
berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang
mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi pedagogik antara lain:
1. Memahami peserta didik; memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian; dan
identifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2. Merancang pembelajaran; menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karekteristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran.
3.
Melaksanakan pembelajaran; menata latar (setting)
pembelajaran, dan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran; melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan
hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum.
5. Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya: memfasilitasi peserta
didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta
didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.
Kompetesi Profesional
Kompetesi Profesional adalah kemampuan yang
berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan
mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran
di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi kurikulum tersebut, serta
menambah waawasan keilmuan sebagai guru. Sub kompetensi profesional antara lain
:
1. Menguasai substansi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan
materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan
menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian
kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sum kompetensi sosial antara lain :
1.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik.
2.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Anda mungkin juga ingin membaca :
- Cara Menjadi Guru Profesional
- Kriteria Guru Profesional
- Kompetensi Guru
- Kompetensi Guru Profesional
- Sertifikasi Guru
Anda mungkin juga ingin membaca :
- Cara Menjadi Guru Profesional
- Kriteria Guru Profesional
- Kompetensi Guru
- Kompetensi Guru Profesional
- Sertifikasi Guru
No comments:
Post a Comment