19 July, 2014

Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan

Oleh : Tri M.

A.    Pengertian Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan untuk menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar. Misanya: gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pembelajaran. Adapun yang dimaksud prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran. Misalnya: halaman, kebun, taman, jalan, dan sebagainya.[1]
Sementara itu, definisi manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah proses kerjasama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Definisi ini menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah.

B.     Tujuan Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Tujuan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung secara efektif dan efisien.
Manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah, dan kondusif, sehingga menciptakan suasana yang menyenangkan baik bagi guru maupun siswa. Selain itu juga diharapkan tersedianya fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran.

C.     Prinsip-prinsip Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah, terdapat sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.      Prinsip pencapaian tujuan, yaitu sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses pembelajaran di sekolah.
2.      Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga terjangkau. Demikian juga dalam pemakaiannya harus hati-hati untuk mengurangi pemborosan.
3.      Prinsip administratif, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan undang-undang, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
4.      Prinsip kejelasan tanggung jawab, yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasikan kepada personel sekolah yang mampu bertanggung jawab. Apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap personel sekolah.
5.      Prinsip kekohesifan, yaitu bahwa manejemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang kompak.

D.    Proses Manajemen Sarana dan Sarana Pendidikan
Proses Manajemen Sarana dan Sarana Pendidikan berkaitan erat dengan:
1.      Perencanaan
Perencanaan harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan diawali dengan analisis jenis kebutuhan yang berkaitan dengan program di sekolah. Berikut analisisnya:
a.       Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
b.      Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu.
c.       Memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya.
d.      Memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia.
e.       Memadukan rencana kebutuhan perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia dengan seleksi skala prioritas.
f.       Penetapan rencana pengadaan akhir.
2.      Pengadaan
Sistem pengadaan sarana dan prasarana sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah:
a.       Dropping dari pemerintah. Bantuan ini sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tetap harus mengusahakan dengan cara lain.
b.      Membeli, baik secara langsung maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
c.       Meminta sumbangan dari wali murid atau mengajukan proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke lembaga-lembaga sosial yang tidak mengikat.
d.      Pengadaan perlengkapan sekolah dengan cara menyewa atau meminjam ke tempat lain.
e.       Pengadaan perlengkapan sekolah dengan cara tukar-menukar barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan sekolah.
3.      Inventarisasi
Inventarisasi dapat diartikan sebagai pencatatan dan penyusunan barang-barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku. Kegiatan inventarisasi di sekolah meliputi:
a.       Pencatatan sarana dan prasarana sekolah di buku penerimaan barang, buku inventaris, atau buku (kartu) stok barang.
b.      Pembuatan kode khusus untuk perlengkapan yang tergolong barang inventaris.
c.       Semua perlengkapan pendidikan di sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan.
4.      Pengawasan dan pemeliharaan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi. Berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, perlu adanya kontrol, baik dalam pemeliharaan atau pemberdayaan. Pengawasan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di sekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana prasarana sekolah sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam, yaitu:
a.       Ditinjau dari sifatnya yaitu pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat.
b.      Ditinjau dari waktu pemeliharaannya yaitu pemeliharaan sehari-hari, dan pemeliharaan berkala seperti pengecatan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.
5.      Penghapusan
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga milik negara) dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan, penghapusan bertujuan untuk:
a.       Mencegah dan membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapan yang rusak.
b.      Mencegah terjadinya pemborosan biaya pengamanan yang tidak berguna lagi.
c.       Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan.
d.      Meringankan beban inventaris.
Barang-barang yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
a.       Barang-barang dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.
b.      Barang-barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
c.       Barang-barang kuno yang penggunaannya sudah tidak efisien lagi.
d.      Barang-barang yang terkena larangan.
e.       Barang-barang yang mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang.
f.       Barang-barang yang pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya.
g.      Barang-barang yang berlebihan dan tidak digunakan lagi.
h.      Barang-barang yang dicuri.
i.        Barang-barang yang diselewengkan.
j.        Barang-barang yang terbakar dan musnah akibat bencana alam.

Daftar Pustaka

Fatah, Nanang, Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2003
Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007
Nata, Abudin, Manajemen Pendidikan. Jakarta: Prenada Media. 2003
Sulistyorini, Manajemen Pendidikan Islam. Surabaya: Elkaf. 2006


[1] Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah (Jakarta: Remaja Rosdakarya, 2007) hal. 49

Anda mungkin juga ingin membaca :

Humas Dalam Lembaga Pendidikan
Humas sebagai Fungsi Manajemen
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Manajemen Organisasi Sekolah
Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan
Manajemen Peserta Didik
Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
Manajemen Sarana Pendidikan
Manajemen Tata Laksana Sekolah
Pengertian Manajemen Pendidikan

No comments:

Post a Comment