Oleh
: Tri M.
A.
Pengertian Sarana dan Prasarana
Pendidikan
Sarana pendidikan adalah peralatan dan
perlengkapan yang secara langsung dipergunakan untuk menunjang proses
pendidikan, khususnya proses belajar mengajar. Misanya: gedung, ruang kelas,
meja, kursi, serta alat-alat dan media pembelajaran. Adapun yang dimaksud
prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang
jalannya proses pendidikan atau pengajaran. Misalnya: halaman, kebun, taman,
jalan, dan sebagainya.[1]
Sementara itu, definisi manajemen
sarana dan prasarana pendidikan adalah proses kerjasama pendayagunaan semua
sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Definisi ini
menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan
dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah.
B.
Tujuan Manajemen Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Tujuan pengelolaan sarana dan
prasarana sekolah adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan
dengan sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa
berlangsung secara efektif dan efisien.
Manajemen sarana dan prasarana yang
baik diharapkan dapat menciptakan sekolah yang bersih, rapi, indah, dan
kondusif, sehingga menciptakan suasana yang menyenangkan baik bagi guru maupun
siswa. Selain itu juga diharapkan tersedianya fasilitas belajar yang memadai
secara kuantitatif, kualitatif, dan relevan dengan kebutuhan, serta dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran.
C.
Prinsip-prinsip Manajemen Sarana
dan Prasarana Pendidikan
Dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah, terdapat
sejumlah prinsip yang perlu diperhatikan agar tujuan bisa tercapai dengan
maksimal. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1.
Prinsip pencapaian tujuan, yaitu
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus dalam kondisi siap pakai
apabila akan didayagunakan oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan
proses pembelajaran di sekolah.
2.
Prinsip efisiensi, yaitu pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus dilakukan melalui perencanaan
yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik
dengan harga terjangkau. Demikian juga dalam pemakaiannya harus hati-hati untuk
mengurangi pemborosan.
3.
Prinsip administratif, yaitu
manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan
undang-undang, peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh
pihak yang berwenang.
4.
Prinsip kejelasan tanggung jawab,
yaitu manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus didelegasikan
kepada personel sekolah yang mampu bertanggung jawab. Apabila melibatkan banyak
personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi tugas dan
tanggung jawab yang jelas untuk setiap personel sekolah.
5.
Prinsip kekohesifan, yaitu bahwa
manejemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam
bentuk proses kerja sekolah yang kompak.
D.
Proses Manajemen Sarana dan Sarana
Pendidikan
Proses Manajemen Sarana dan Sarana Pendidikan berkaitan
erat dengan:
1.
Perencanaan
Perencanaan harus dilakukan dengan cermat, teliti, dan
diawali dengan analisis jenis kebutuhan yang berkaitan dengan program di
sekolah. Berikut analisisnya:
a.
Menampung semua usulan pengadaan
perlengkapan sekolah yang diajukan oleh setiap unit kerja dan menginventarisasi
kekurangan perlengkapan sekolah.
b.
Menyusun rencana kebutuhan
perlengkapan sekolah untuk periode tertentu.
c.
Memadukan rencana kebutuhan yang
telah disusun dengan perlengkapan yang tersedia sebelumnya.
d.
Memadukan rencana kebutuhan dengan
dana atau anggaran sekolah yang tersedia.
e.
Memadukan rencana kebutuhan
perlengkapan yang urgen dengan dana atau anggaran yang tersedia dengan seleksi
skala prioritas.
f.
Penetapan rencana pengadaan akhir.
2.
Pengadaan
Sistem pengadaan sarana dan prasarana sekolah dapat
dilakukan dengan berbagai cara, antara lain adalah:
a.
Dropping dari pemerintah. Bantuan
ini sifatnya terbatas sehingga pengelola sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah tetap harus mengusahakan dengan cara lain.
b.
Membeli, baik secara langsung
maupun melalui pemesanan terlebih dahulu.
c.
Meminta sumbangan dari wali murid
atau mengajukan proposal bantuan pengadaan sarana dan prasarana sekolah ke
lembaga-lembaga sosial yang tidak mengikat.
d.
Pengadaan perlengkapan sekolah
dengan cara menyewa atau meminjam ke tempat lain.
e.
Pengadaan perlengkapan sekolah dengan
cara tukar-menukar barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan
sekolah.
3.
Inventarisasi
Inventarisasi dapat diartikan sebagai pencatatan dan
penyusunan barang-barang milik negara secara sistematis, tertib, dan teratur
berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman-pedoman yang berlaku. Kegiatan
inventarisasi di sekolah meliputi:
a.
Pencatatan sarana dan prasarana
sekolah di buku penerimaan barang, buku inventaris, atau buku (kartu) stok
barang.
b.
Pembuatan kode khusus untuk
perlengkapan yang tergolong barang inventaris.
c.
Semua perlengkapan pendidikan di
sekolah yang tergolong barang inventaris harus dilaporkan.
4.
Pengawasan dan pemeliharaan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang
harus dilaksanakan oleh pimpinan organisasi. Berkaitan dengan sarana dan
prasarana pendidikan di sekolah, perlu adanya kontrol, baik dalam pemeliharaan
atau pemberdayaan. Pengawasan terhadap sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah merupakan usaha yang ditempuh oleh pimpinan dalam membantu personel
sekolah untuk menjaga atau memelihara, dan memanfaatkan sarana prasarana
sekolah sebaik mungkin demi keberhasilan proses pembelajaran di sekolah.
Dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah jika ditinjau dari sifat maupun waktunya terdapat beberapa macam,
yaitu:
a.
Ditinjau dari sifatnya yaitu
pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan
perbaikan berat.
b.
Ditinjau dari waktu
pemeliharaannya yaitu pemeliharaan sehari-hari, dan pemeliharaan berkala
seperti pengecatan dinding, pemeriksaan bangku, genteng, dan perabotan lainnya.
5.
Penghapusan
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik lembaga (bisa juga milik negara)
dari daftar inventaris dengan cara berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu aktivitas dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan,
penghapusan bertujuan untuk:
a.
Mencegah dan membatasi kerugian
yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk perbaikan perlengkapan
yang rusak.
b.
Mencegah terjadinya pemborosan
biaya pengamanan yang tidak berguna lagi.
c.
Membebaskan lembaga dari tanggung
jawab pemeliharaan dan pengamanan.
d.
Meringankan beban inventaris.
Barang-barang
yang memenuhi syarat untuk dihapus adalah:
a.
Barang-barang dalam keadaan rusak
berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.
b.
Barang-barang yang tidak sesuai
dengan kebutuhan.
c.
Barang-barang kuno yang
penggunaannya sudah tidak efisien lagi.
d.
Barang-barang yang terkena
larangan.
e.
Barang-barang yang mengalami
penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang.
f.
Barang-barang yang pemeliharaannya
tidak seimbang dengan kegunaannya.
g.
Barang-barang yang berlebihan dan
tidak digunakan lagi.
h.
Barang-barang yang dicuri.
i.
Barang-barang yang diselewengkan.
j.
Barang-barang yang terbakar dan
musnah akibat bencana alam.
Daftar
Pustaka
Fatah, Nanang, Landasan
Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2003
Mulyasa, Manajemen Berbasis
Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2007
Nata, Abudin, Manajemen
Pendidikan. Jakarta: Prenada Media. 2003
Sulistyorini, Manajemen
Pendidikan Islam. Surabaya: Elkaf. 2006
Anda mungkin juga ingin membaca :
- Humas Dalam Lembaga Pendidikan
- Humas sebagai Fungsi Manajemen
- Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
- Manajemen Organisasi Sekolah
- Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan
- Manajemen Peserta Didik
- Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan
- Manajemen Sarana Pendidikan
- Manajemen Tata Laksana Sekolah
- Pengertian Manajemen Pendidikan
No comments:
Post a Comment