Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

19 December, 2009

KONTES RATU KECANTIKAN

KONTES RATU KECANTIKAN
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu: Drs. Miftah Baidhawi, M.Pd.

Disusun Oleh:
Nama : Edi Susanto
NIM : 06410076
No. Absen : 16

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKRTA
2008

BAB I
PENDAHULUAN
1. Pengantar
Agama Islam merupakan agama yang Rahmtan lil ’alamin, artinya agama yang diturunkan bagi umat-Nya sebagai rahmat bagi orang-orang yang berilmu. Sehingga agama Islam mengenal juga keindahan dan kecantikan. Karena memang demukianlah kecendrungan batin manusia.
Pada zaman modern ini kita melihat dan menyaksikan, ada pilihan ratu kecantikn yang dilaksankan oleh daerah tertentu, ada juga pemilihan yang bersifat nasional dan bahkan ada yang bersifat internasional. Dimana pemilihan ratu kecantikan sama dengan pemilihan yang berlaku pada pemilihan seni suara. Semula pesertanya banyak yang kemudian dilakukan penyisihan sampai ketingkat semi final dan final. Dengan demikian akan ditemukan wanita tercantik menurut ukuran daerah masing-masing.
Sehubungan dengan perkembangan zaman dan tradisi ini, kontes ratu kecantikan identik dengan hal-hal yang dinilai sudah menyimpang dari syariah Islam dan mempertunjukan bentuk tubuh wanita. Sehingga Islam mencoba untuk mengkaji dan menentukan hukum masalah kontes ratu kecantikan ini berdasarkan al Qur’an dan Hadits, dan juga dilihat dari tujuannya, bagaimana penampilannya, dampak darinya.
2. Rumusan Masalah.
A. Dasar atau hukum, terkait dengan masalah kontes ratu kecantikan dilihat dari sudut pandang Islam dan MUI.
B. Pembahasan.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Hukum Islam Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
1. Al Qur’an.
Bila ditinjau dari pakaian atau kostum yang dipakai dalam kontes ratu kecantikan sudah barang tentu Islam melarang atau tidak membenarkan hal tersebut, hal ini dikemukakan dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Ayat diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepda siapa saja yang boleh diperlihatkan perhiasannya itu. Selain daripada itu juga dijelaskan bagaimana harus berpakaian, Allah berfrman:
59. Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1232] Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
2. Hadits.
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, juga apabila dilihta dari sudut pandang hadits Rasulullah SAW. Untuk mengetahui kecantikan seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri. Sabda Rasulullah SAW:
”Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja melihatnya semata-semata untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
Dan anggota tubuh yang dapat dilihat adalahh muka dan telapak tangan.
Selain itu juga terdapat hadits yang menjelaskan hukuman bagi wanita yang bepakain tatapi telanjang yaitu:
”Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya dan wanita-wanita yang bepakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, merayu-rayu,rambutnya disanggul seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat pula mencium baunya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dari sekia. (HR. Muslim)”
Didalam hadits tersebut diatas dinyatakan berpakain tapi telanjang maksudnya adalah wanita itu tidak menutupi tubuh yang wajib ditutupi, mungkin terlalu ketat, terlalu pendek potongannya, atau modelnya.
3. Fatwa MUI dan KUHP
Berdasrkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.[1]
Dan menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamaya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.[2]
B. Uraian Tentang Kontes Ratu Kecantikan.
  1. Pengertian
Menutrut etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan, ratu ialah raja perempuan, dan kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai raja.
  1. Hukum
Pagelaran kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan semangat dan tuntunannya. Dibolehkan ini dimkasudkan karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan pagelaran melakuka itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Bila dilihat dari tujuannya kontes ratu kecantikan kalau dikaitkan dengan agama maka kelihatnnya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi Islam. Jika dilihat dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan publik. Rosulullah SAW bersabda:
”dari Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”
Menurut madhab Maliki, aurot perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari aurat, karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga.
Dan bila dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu birahi.
Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syri’ah. Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang tertinggi sehingga segala cara dilakukan.

BAB III
PENUTUP
Kontes ratu kecantikan yang dilakukan dewasa ini sangat rentang memprihatinkan secara kontrol agama sebagai satu-satunya penangkal agar perempuan meutup auratnya seakan terabaikan begitu saja. Apalagi kontes ini merupakan tingkat dunia, yang memaksakan perempuan muslim berbusan kebarat-baratan sebagai kosekuensi sebuah kontes.
Jika asumsi ini benar maka yang dimikian itu, sampai kapanpun syari’ah Islam tidak akan pernah membebarkan untuk melaksanakan. Dan sebaliknya, jika asumsi ini salah, dan para kontes mengenakan pakain yang standar sesuai dengan karakteristik Islam maka syari’ah Islam membenarkannya.

DAFTAR PUSTAKA
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi nasional. 2003.
R. Sugandhi, SH. KUHP. Surabaya: Usaha Nasional. 1980.
Hasan, Ali. M. Masail Fiqhiyah Al haditsah. Jakarta: PT. Raja grafindo Pusat.
Jamil, Muhammad & laonso, Hamid. Hukum Islam Alternatif. Jakarta: Restu Ilahi.




[1] Fatwa MUI Tentang Pornografi dan Pornoaksi. Jakarta: Lembaga Informasi Nasional. 2003.
[2] R. Sugandhi, SH. KUHP dan penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasionl. 1980. hal 539-540.

      Anda mungkin juga ingin membaca :


26 March, 2009

Zakat Fitrah

ZAKAT FITRAH


PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang suci. Ajarannya mengajak manusia untuk selalu berbuat baik dan memiliki rasa kepedulian terhadap sesama. Oleh sebab itu tidak salah jika Islam juga disebut sebagai agama yang Rahmatan Lil `Alamiin.
Sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap sesama itu, Islam memberikan suatu amalan berupa Zakat Fitrah, yang fungsi dan tujuannya adalah selain untuk membersihkan diri juga untuk membantu sesama manusia yang membutuhkan pertolongan.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun dalam pelaksanaan kewajiban tersebut kadang ada atau bahkan tidak sedikit kaum muslim yang tidak mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaannya.
Pemahaman mengenai zakat fitrah dianggap perlu agar umat Islam yang melaksanakannya benar-benar menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah semasa beliau masih hidup.
Oleh karena itu dalam makalah ini, kami berusaha untuk mencoba menjelaskan gambaran umum mengenai zakat fitrah itu. Baik itu mengenai waktu pelaksanaannya, cara penyalurannya, sampai pada manfaat / hikmah mengeluarkan zakat itu sendiri. sehingga dengan demikian harapannya tidak akan terjadi lagi kesalahan-kesalahan yang sifatnya teknis akibat dari kekurangtahuan kita mengenai konsep zakat fitrah itu sendiri.
Akhirnya, pemakalah menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini sudahlah pasti terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu kritik dan tanggapan dari berbagai pihak sangat pemakalah harapkan. Pemakalah juga berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat sehingga menjadikannya sebagai suatu amalan ibadah yang bisa diterapkan dalam kehidupan nyata. Amin.

PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada hari Idul Fitri setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan. Dinamakan zakat fitrah karena bertujuan untuk membersihkan diri dari segala perbuatan dosa bagi orang yang berpuasa dan untuk menjadi makan bagi orang fakir miskin. Hadits Nabi SAW:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari segala perkataan yang keji dan kotor dan untuk menjadi makanan bagi orang miskin” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni)
Zakat fitrah disebut juga “zakat badan” (bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang diwajibkan kerena berakhirnya bulan Ramadhan.[1] Sedangkan menurut Ibnu Qutaibah yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Sedangkan menurut Ibnul Atsir, zakat fitrah adalah untuk mensucikan badan.
Zakat fitrah mempunyai kedudukan yang sangat penting. Sebab dengan zakat fitrah itu jiwa setiap muslim disucikan, pahala orang yang berpuasa diberikan dan orang fakir merasakan kebahagiaan, serta hubungan harmonis antara yang kaya dan yang miskin dapat diciptakan.

B. Kewajiban Zakat Fitrah
Setiap kaum muslimin (laki-laki dan perempuan) harus membayar zakatnya masing-masing jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Adapun bila dia tidak memiliki harta maka yang harus membayar adalah orang yang menanggung nafkahnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari (III/369) berkata: "Zakat Fithri diwajibkan untuk orang yang berpuasa dan juga orang yang tidak berpuasa sebagaimana hal ini telah diketahui keshahihannya. Demikian pula orang yang baru masuk Islam sesaat sebelum terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia pun terkena kewajiban menunaikannya."
Bila dia tidak memiliki sesuatu kecuali apa yang harus dia nafkahkan untuk tanggungannya maka tidaklah wajib baginya untuk membayar, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama. Adapun hamba sahaya, maka wajib bagi tuannya untuk membayar zakat budak tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah: "Tidak ada kewajiban untuk membayarkan shodaqoh seorang hamba sahaya kecuali zakat fithri." (HR. Muslim).

C. Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah hukumnya Fardhu `Ain (wajib), hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar ra bahwasanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada manusia pada bulan Ramadhan.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim). Hadits lain juga mengatakan, Dari Ibnu Abbas r.a. “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri.” (Hadits riwayat Abu Dawud dan Nasaai).
Adapun yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:
a. Orang yang beragama Islam, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua muda, anak-anak yang pada hari itu ada memiliki kelebihan rezki.
b. Orang yang berada dalam tanggungannya, seperti isteri, ibu, bapak, pembantu yang tinggal serumah dan menjadi tanggung jawabnya.
Dasar mengeluarkan zakat fitrah ini terdapat dalam Al Qur`an dan hadits. Dalam Al Qur`an surat Al A`la ayat 14 dan 15 disebutkan:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan diri (dengan beriman) dan dia ingat nama Tuhannya lalu dia mengerjakan sholat” (QS Al A`la: 14-15)
Dalam hadits Nabi SAW disebutkan:
فرض ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم ز كا ة ا لفطر من ر مضا ن على النا س صا عا من تمر او صا عا من شعير على كل حر او عبد ذ كراوانش من المسلمين (رواه البجار و (مسلم
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, sebanyak satu Sha` (3,1 liter)kurma atau gandum” (HR: Bukhari dan Muslim).

D. Benda Yang Dizakatkan
Benda yang digunakan untuik membayar zakat fitrah adalah :
a. Bahan makanan pokok yang biasa dimakan oleh yang membayar zakat fitrah, atau yang menjadi makanan pokok di daerahnya.
b. Uang, sebagai pengganti bahan makanan pokok. Nilainya adalah senilai harga makanan pokok yang berlaku pada saat dikeluarkan zakat fitrah. Bagi amil yang menerima (panitia zakat) zakat fitrah berupa uang, maka wajib membelikan bahan makanan pokok sebelum dibagikan kepada yang berhak menerima.

E. Jumlah dan Waktu Membayar Zakat Fitrah
a. Jumlah zakat fitrah
Banyaknya atau besarnya mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap orang adalah 1 sha` atau 3,1 liter atau 2, 5 kg dari makanan pokok sehari-hari. Jika makanan pokoknya beras, maka setiap orang harus mengeluarkan zakat fitrahnya berupa beras sebesar 3,1 atau 2,5 kg. Begitu juga jika berupa jagung atau sagu menjadi makanan pokoknya, maka wajib orang tersebut mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 kg.[2]
Sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudry mengatakan: "Kami (para sahabat Nabi) memberikan zakat fithri di masa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam berupa 1 sha' makanan." Abu Sa'id Al-Khudry berkata: "Dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, dan aqith."[3]
Riwayat ini menunjukkan bahwa makanan yang dibayarkan adalah makanan pokok yang paling banyak dibutuhkan oleh penduduk suatu negeri. Dan ini adalah pendapat ulama dari madzhab Malikiyyah dan Syafi'i dan diriwayatkan pula dari Imam Ahmad, serta dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi'iy rahimahullah ta'ala.
Bolehkan menggantikan bahan pokok dengan uang yang senilai ?
Al-Imam An-Nawawy menukilkan dalam Syarah Muslim (VII/53) bahwa seluruh ulama (kecuali Abu Hanifah) tidak membolehkan zakat fithri yang dibayarkan dengan uang. Dan inilah yang rajih / kuat berdasarkan beberapa hal:
1. Hadits tentang zakat fitri menunjukkan bahwa Rosululloh mensyariatkan zakat ini untuk ditunaikan dalam bentuk makanan.
2. Amalan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan sahabatnya menunjukkan bahwa mereka selalu menunaikan zakat ini berupa makanan, padahal kita mengetahui bahwa di masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pun telah beredar uang dinar dan dirham. Namun beliau dan para sahabatnya tetap menunaikan zakat dengan bahan makanan, tidak dengan dinar dan dirham.
b. Waktu membayar zakat fitrah
Waktu membayar zakat fitrah adalah saat terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakan sholat Idul Fitri, berdasarkan hadits :
Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: "Barangsiapa menunaikan zakat fithri sebelum shalat ied maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah dilakasanakan shalat iedul fithri maka ia dianggap sebagai salah satu jenis shodaqoh saja dan zakatnya tidak diterima." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya dengan sanad yang hasan).
Tidak ada larangan apabila zakat fitrah itu dibayar / diserahkan sebelumnya, mulai tanggal 1 Ramadhan. Namun, bila kita membayar setelah selesai sholat Idul Fitri, maka dianggap sebagai sedekah biasa seperti keterangan hadits di atas.
Secara rinci waktu membayar zakat fitrah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Waktu yang mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu wajib, yaitu sejak terbennamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang sholat Idul Fitri.
3. Waktu yang afdhol (lebih baik) yaitu sesudah sholat shubuh tanggal 1 syawal sebelum pergi sholat Idul Fitri.
4. Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.[4]
Zakat Fitrah boleh dibayar langsung kepada mustahik dan boleh juga disalurkan melalui panitia (`amil) zakat.
F. Mustahik Zakat Fitrah
Kata mustahik diartikan sebagai orang yang berhak menerima sesuatu. Adapun yang dimaksud mustahik disini adalah orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan orang yang mengeluarkan / membayar zakat disebut muzakki.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah (mustahiq) seluruhnya ada 8 (delapan) golongan (ashnaf) yang secara tegas di sebutkan dalam Al Qur`an surat At Taubah ayat 60, yang berbunyi :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (`amil), para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang seang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut dapat kita ketahui bahwa mustahiq zakat atau orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada 8 (delapan) golongan, yaitu :
1. Orang Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat (`amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
4. Muallaf, orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
5. Riqab (memerdekakan budak), mencakup juga untuk membebaskan orang miskin yang ditawan oleh orang-oraqng kafir.
6. Gharim, yaitu orang-orang yang berhutang karena untuk kepentingan agama dan tidak sanggup membayarnya.
7. Sabilillah, yaitu untuk keperluan Islam dan kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dari 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah seperti diterangkan di atas, zakat fitrah diutamakan diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin. Tujuannya agar kebutuhan hari raya, orang fakir dan miskin itu terpenuhi, sehingga mereka (fakir miskin) pada hari raya Idul Fitri itu tidak berkeliling meminta-minta mencari nafkah untuk, kebutuhannya.

G. Do`a Ijab dan Qabul Mengeluarkan Zakat Fitrah
Orang yang berhendak mengeluarkan zakat fitrah terlebih dahulu mengeluarkan zakat ini disebut “Ijab”. Adapun lafadz niat mengeluarkan zakat fitrah adalah :
1. Lafadz mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri :
نويت ان اخرج زكا ة الفطرعن نفسي فرضا لله تعلى
Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta`ala.”
2. Lafadz niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
نويت ان اخرج زكا ة الفطر عني و عن جميع ما يلز مني نفقا تهم شرعا فرضا لله تعلى
Artinya : Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungan saya karena Allah Ta`ala.
Bagi orang yang menerima zakat fitrah, seperti badan `amil zakat dan lainnya, hendaknya mendo`akan orang yang menyerahkan zakat fitrah. Adapun do`a orang yang menerima zakat fitrah disebut “Kabul”.
اجرك الله فيما اعطيت و با رك فيما ابقيت و جعله لك طهورا
Artinya : Semoga Allah memberi pahala kepadamu atas apa saja yang telah kamu berikan dan mudah-mudahan Allah memberi berkah kepadamu pada apa yang masih tinggal padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.

H. Hikmah Zakat Fitrah
Yang pasti, Allah Ta'ala mensyariatkan ibadah ini karena mempunyai keutamaan dan hikmah yang besar.Maka di antara hikmah dari zakat fithri adalah:
1. Sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, menyempurnakan kekurangan pahala puasanya di bulan Ramadhan oleh karena perbuatan sia-sia/ dosa.
2. Sebagai bentuk rasa syukur yang ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, setelah mampu menyelesaikan ibadah Ramadhan dengan baik.
3. Mempererat ukhuwah antara kaum muslimin, di mana dengan pemberian zakat ini akan terjalin hubungan yang baik antara dhu'afa dan aghniya. Kaum dhu'afa tak lagi disibukkan dengan kerja keras banting tulang bahkan kadang terpaksa mengemis untuk memperoleh makanan yang akan dimakannya pada saat Idul Fithri. Dengan demikian mereka akan turut bergembira dan merasakan kemenangan di hari tersebut.[5]

I. Metode dan Pendekatan
Metode
1. Metode Ceramah
Metode ceramah adalah metode penyampaian bahan pelajaran secara lisan. Dalam hal ini siswa hanya diharuskan melihat dan mendengar serta mencatat tanpa komentar informasi penting dari guru.
2. Metode tanya jawab
Metode tanya jawab dapat menarik dan memusatkan perhatian siswa. Dengan mengajukan pertanyaan yang terarah, siswa akan tertarik dalam mengembangkan daya pikir. Metode ini dapat menjadi pendorong bagi siswa untuk mengadakan penelusuran lebih lanjut pada berbagai sumber belajar.
3. Metode diskusi
Metode diskusi adalah cara pembelajaran dengan memunculkan masalah. Dalam diskusi terjadi tukar menukar gagasan atau pendapat untuk memperoleh kesamaan pendapat.
4. Metode Demonstrasi
Dalam metode ini, siswa diharapkan dapat memperagakan bagaimana proses pelaksanaan terjadinya Ijab Kabul.
Pendekatan
1. Pendekatan keimanan
Dalam hal ini siswa dibimbing mempercayai dan memahami konsep zakat fitrah dalam Islam berdasarkan dalil-dalil Al Qur`an maupun Al HAdits.
2. Pendekatan Pengamalan
Dengan pendekatan ini, siswa diharapkan mampu mengamalkan materi yang telah mereka pelajari.
3. Pendekatan Konsep
Pembelajaran dengan menggunakan pendekatan konsep berarti siswa dibimbing memahami suatu bahasan melalui pemahaman konsep yang terkandung di dalam zakat fitrah.


Daftar Pustaka
Al-Habsyi, Muhammad Baghir. Fiqih Ptraktis. Bandung: Mizan.1999
An Najiyah. Software Artikel Islami
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Hukum-hukum Fiqh Islam. Pustaka Rizki Putra. 1997
Dirjen Kelembagaan Agama Islam. Madrasah Diniyah Awaliyah Mata Pelajaran Fiqih/Ibadah Kelas III. Jakarta: Departemen Agama Islam RI. 2004
Hafidhudin, Didin. Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, Sedekah. Jakarta: Gema Insani.1998


[1] Muhammad Bagir Al-Habsyi. Fiqih Praktis (BAndung: Mizan. 1999) Halaman 318
[2] Dirjen Kelembagaan Agama Islam. Madrasah Diniyah Awaliyah Mata Pelajaran Fiqih/Ibadah Kelas III. (Jakarta: Departemen Agama Islam RI. 2004) halaman 40
[3]Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy Hukum-hukum Fiqh Islam. (Pustaka Rizki Putra. 1997)

[4] Op Cit, halaman 41
[5] Software Islami. Annajiyah (Kumpulan artikel Islami)