19 December, 2009

Energi Nuklir

Oleh: Fadhillah Hazrina
Mahasiswa Teknik Elektro UGM

Allah adalah cahaya bagi langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Nya adalah seperti lubang yang di dalamnya ada pelita. Pelita itu di dalam kaca. Dan kaca itu laksana bintang yang berkilauan yang dinyalakan dengan minyak pohon yang diberkati, yaitu minyak Zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur dan juga tidak di barat. Minyaknya hampir menerangi sekalipun tidak disentuh dengan api. Cahaya di atas cahaya. Allah memberi petunjuk kepada cahayaNya kepada siapa yang dikehendakiNya. Allah membuat perumpamaan bagi manusia dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. An-Nuur:35)


Pertumbuhan ekonomi dari sektor industri, pendidikan serta pertumbuhan penduduk sangatlah membutuhkan energi sebagai penggerak utama di dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan demikian, untuk mengantisipasi kebutuhan energi tersebut diperlukan adanya temuan EBT ( Energi Baru dan Terbarukan) dalam rangka menjaga pasokan energi nasional. Penyediaan energi di masa depan merupakan permasalahan serius setiap bangsa, kesejahteraan dan taraf hidup manusia dalam kehidupan modern ini sangat terkait dengan jumlah dan mutu energi yang dimanfaatkan. Oleh karena itu penguasaan ilmu pengetahuan (IPTEK) serta sumber daya manusia (SDM) yang terampil diperlukan dalam rangka mengantisipasi kemajuan iptek dunia yang sangat cepat.
Pemenuhan kebutuhan energi dapat menjamin pertumbuhan ekonomi, ketahanan dan kemandirian bangsa. Kegiatan industri misalnya, tidak dapat berlangsung tanpa kecukupan energi yang tersedia. Sedangkan kegiatan penyediaan dan pemenuhan energi itu sendiri juga merupkan kegiatan industri. Oleh karena itu, konsep penguasaan dan pemanfaatan energi menjadi lebih penting dari sekedar kepemilikan sumber energi (Adiwardojo,2006)

KEBUTUHAN ENERGI NASIONAL
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, bahwa kebutuhan energi listrik nasional pada tahun 2005 diperkirakan mencapai 450 TWe dan beban puncak 80 GW sehingga diperlukan tambahan pembangkit sekitar 77 GW wilayah Jawa-Madura-Bali (jamali) diperkirakan 348 MWe dengan beban puncak 59 GW sehingga diperlukan tambahan pembangkit 55 GW. Sedangkan untuk wilayah luar jamali pemenuhan listrik pada tahun yang sama 102 MWe dengan beban puncak 21 GW sehingga diperlukan tambahan pembangkit 22 GW.
Laju pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kebutuhan energi melonjak naik. Pertambahan penduduk di Indonesia diperkiran 60% berada di pulau jawa yang luasnya hanya 7% dan potensi air 4% dari total keseluruhan Indonesia. Dengan demikian permintaan energi listrik dimasa mendatang masih cukup tinggi. Jika keadaan ini tidak segera dicarikan jalan keluarnya maka ke depan Indonesia dihadapkan dengan krisis energi yang akut. Hal ini bisa mempengaruhi stabilitas kehidupan bernegara sekaligus menjadi taruhan akan kewibawaan bangsa ini di mata dunia.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG ENERGI.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada bidang energi baruan adalah untuk mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri yang berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien. Selain itu, kebijakan energi mengarah kepada peningkatan standar hidup rakyat, dengan demikian kebijakan energi harus terkait dengan kebijakan lain seperti kebijakan ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan lingkungan hidup. Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, maka diperlukan usaha optimal dalam rangka penemuan Energi Baru dan Terbarukan yang mampu mengatasi krisis energi yang berkelanjutan. Selain itu, sasaran KEN adalah (a) tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari 1 (satu) pada tahun 2025, artinya perbandingan antara tingkat pertumbuhan energi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi <1>energy mix
) yang optimal pada tahun 2025, yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional
Wacana mutakhir yang muncul akhir-akhir ini dalam mengatasi krisis energi adalah pemanfatan enertgi nuklir. Memang, energi nuklir untuk Indonesia masih terasa asing dan masih menjadi momok yang menakutkan. Hal ini tidak terlepas dari sejarah penggunaan energi nuklir itu sendiri. Tetapi ketakutan ini bisa diatasi dengan pendidikan yang baik dan penanaman moral individu yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan yang nyaman, aman dan terkendali.
Peraturan Pemerintah No.43/2006 tentang perizinan Reaktor Nuklir tertanggal 25 Desember 2006, merupakan hasil kesepakatan 15 departemen terkait termasuk Bapeten, merupakan momentum awal kebijakan pemerintah Indonesia mengenai PLTN. Ada tiga prinsip utama yang menjadi landasan instasi ini yaitu keselamatan (safety), keamanan (security), dan kedamaian (safeguard). Acuan dasar pengembangan Nuklir di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 10/1997 tentang ketanaganukliran. Oleh karena itu, pemerintah menyusun rencana pemanfaatan teknologi nuklir untuk pembangkit tenaga listrik.
Energi nuklir merupakn energi yang di hasilkan dari reaksi inti. Reaksi inti ada 2 macam, yaitu reaksi pembelahan ( reaksi fisi) dan reaksi penggabungan (reaksi fusi) yang kedua-duanya menghasilkan suatu energi yang sangat besar. Reaksi fisi adalah reaksi pembelahan atom berat menjadi atom-atom yang kecil. Reaksi fusi adalah reaksi penggabungan atom-atom ringan menjadi atom lebih berat. Reaksi fisi masih dibagi menjadi reaksi fisi terkandali dan reaksi fisi yang tak terkendali. Reaksi fisi terkendali adalah reaksi yang inti yang terjadi di dalam atom, sedangkan reaksi fisi tak terkendali adalah reaksi inti yang terjadi pada bom atom.( wisnu Arya Wardhana,2004).
Reaksi fisi yang terkendali inilah yang dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik. Reaksi fisi nuklir yang terjadi pada 1 kg bahan bakar menghasilkan energi 50.000 kWh atau setara dengan 1000 MWe untuk bahan bakar 30 ton/tahun. Dengan demikian sumber energi ini sangat signifikan bila dibandingkan dengan sumber energi lain (batu bara dan miunysk bumi). Penggunaan bahan bakar minyak masih sangat tinggi (63%) dari total kebutuhan energi nasional.sedangkan pemanfaatan sumber energi terbarukan masih sangat kecil (0.34%) jika dilihat dari potensi ketersediaannya. Sedangkan energi bahan bakar berbasis fosil sangatlah terbatas dan akan habis beberapa tahun lagi apalagi jika konsumsi kita ini tidak didukung sikap hemat sudah pasti akan lebih awal habisnya dari prediksi selama ini.
Pembangunan PLTN di Indonesia merupakan pilihan yang tepat terutama untuk menjawab permintaan kebutuhan listrik yang terus meningkat terutama daerah Jamali sekitar 62% kebutuhan energi nasional tahun 2005. Selain itu, juga untuk mensejajarkan penguasaan teknologi nuklir dengan bangsa lain, misalnya Negara Malaysia dan Thailand siap membangun PLTN (Evita H Legowo, 2008), India, Korea Selatan, Taiwan, Cina, Jepang dan 27 negara lain pengguna PLTN. Pertanyaan yang timbul adalah kapan negara Indonesia pengguna dan menikmati manfaat PLTN.

SEBUAH TANGGUNG JAWAB
Ketersediaan energi yang cukup bagi negeri ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi keikutsertaan masyarakat dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan misalnya diharapkan output yang dihasilkan memiliki daya saing yang tinggi, inovatif dan mampu bekerja sungguh-sungguh. Sehingga mereka mampu menjawab tantangan pada era global yang semakin kompleks, terutama perkembangan teknologi di bidang energi, teknologi informasi dan komunikasi.
Sesuai skenario, jika energi nuklir dijadikan sebagai sumber energi dapat terwujud di Indonesia, kesejahteraan, mutu kehidupan, ekonomi, sosial, dan pendidikan akan menjadi lebih baik. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang cepat itu, pemerintah dan lembaga pendidikan di Indonesia dituntut dan mempersiapkan untuk menghadapi kemajuan dunia dan IPTEK itu. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pola pendidikan berbasis luas (Broad Bases Education) yang berorientasi pada bidang akademik, tetapi juga memberikan learning how to learm sekaligus learning how to unlearm. Dengan demikian pendidikan di Indonesia nantinya akan mengembang IPTEK dan Moralitas.
Oleh karena itu, manusia dituntut ke KHALIFAHANNYA sebagai pengembang amanah di atas bumi pertiwi.


Anda mungkin juga ingin membaca :

1.      Hikmah Ramadhan
5.      Manfaat Berjilbab

41.  ......

No comments:

Post a Comment